[Tanya BPJS Kesehatan] Ingin Melahirkan dengan Operasi Caesar, Ditanggung Tidak?

Jika keinginan melakukan operasi caesar berasal dari peserta JKN-KIS, apa iya ditanggung BPJS Kesehatan?

oleh Benedikta Desideria diperbarui 05 Sep 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 11:30 WIB
Kontraksi Mengandung dan Melahirkan
Ilustrasi ingin melahirkan lewat operasi caesar tanpa ada indikasi medis, tidak ditanggung BPJS Kesehatan (iStockphoto)

 

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Bagaimana jika operasi caesar dilakukan atas permintaan sendiri peserta JKN-KIS? Apakah biayanya masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

 

Jawaban:

BPJS Kesehatan menjamin biaya operasi caesar hanya jika ada kondisi medis yang mengharuskan peserta JKN-KIS bersangkutan menjalani operasi tersebut. 

Jika menurut hasil pemeriksaan dokter seorang peserta JKN-KIS bisa melahirkan normal tapi ia tetap memilih operasi caesar, maka biayanya tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan.

 

Salam,

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30 berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya