Liputan6.com, Jakarta Penyakit demam berdarah banyak ditemukan di daerah tropis dan sub-tropis, termasuk di Indonesia. Demam berdarah masih menjadi salah satu masalah utama kesehatan yang dihadapi masyarakat Indonesia. Penyakit yang disebarkan oleh virus dengue ini pernah menjadi masalah kesehatan dengan kasus tertinggi di Indonesia dalam rentan waktu 1968 hingga 2009.
Baca Juga
Hingga kini pun pemerintah Indonesia masih memerangi demam berdarah yang menyebar saat memasuki musim penghujan. Salah satu cara pencegahan yang dilakukan untuk mencegah penyakit demam berdarah adalah dengan melakukan fogging atau pengasapan.
Advertisement
Namun, proses pelaksanaan fogging tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Perlu adanya koordinasi dengan kelurahan, kecamatan dan puskesmas setempat. Fogging yang tidak dilakukan sesuai aturan akan memberikan hasil yang sia-sia dan bahkan bisa membahayakan kesehatan.
Koordinasi dengan Puskesmas dan Pemerintah Setempat
DI Jakarta, ada Perda nomor 6/2007 yang mengatur tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Di dalam perda itu foggging harus dilakukan sesuai dengan aturan.
Salah satunya, fogging harus berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan dan kemudian disampaikan ke puskesmas sehingga semua terkoordinasi.
Advertisement
Waktu yang tepat.
Fogging harus dilakukan pada waktu yang tepat. Nyamuk Aedes Aegypti aktif pada pukul 08.00-11.00 dan sekitar pukul 14.00-17.00. Sehingga, pada waktu aktif itulah nyamuk beraksi mengigit manusia. Jika melakukan fogging maka harus sebelum masa gigit tersebut. . Atau di antara waktu aktif dia mengigit. Pada masa itu diperkirakan nyamuk istirahat.
Karena jika tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada, dikhawatirkan fogging tidak tepat waktunya, sehingga berdampak nyamuk justru menjadi kuat (kebal) dan hasilnya akan sia-sia.
Dilakukan Setelah Adanya Kasus Positif
Fogging sebagai bentuk kegiatan PSN (pemberantasan sarang nyamuk) dapat dilakukan ketika sudah ditemukan kasus DBD positif. Fogging hanya dapat memberantas nyamuk dewasa. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan 3M plus.
Penyelidikan epidemilogi hanya bisa dilakukan oleh puskesmas untuk mencari kasus yang diterima dari masyarakat setempat. Fogging dapat dilakukan seminggu setelah adanya kasus. Jadi, tidak sembarangan melakukan fogging.
Advertisement