Liputan6.com, Dompu, Nusa Tenggara Barat Kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menewaskan 5 orang. Ada 544 orang lainnya menjadi korban gigitan anjing sepanjang 2018 hingga Februari 2019 berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu.
Baca Juga
Advertisement
Pihak dinas kesehatan setempat menyayangkan korban gigitan anjing positif rabies tersebut tidak kembali lagi ke ke puskesmas. Biasanya, kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu, Iris Juita Kastianti, setelah pasien mendapat penanganan, banyak pasien yang tidak kembali ke puskesmas untuk pemberian vaksin lanjutan.
“Setelah kunjungan ke puskesmas, pasien mendapat kartu kontrol yang tidak bisa ditawar (yang harusnya dipatuhi). Pasien harus kembali (ke puskesmas) sesuai dengan tanggal yang ditentukan," terang Iris, sebagaimana keterangan yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (8/2/2019).
Â
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Virus rabies menyebar cepat
Jika korban gigitan anjing pembawa rabies tidak segera mendapat pengobatan dan mematuhi aturan untuk kembali ke puskesmas, tempatnya berobat, maka akan berbahaya. Virus rabies yang mematikan itu akan menyebar cepat.Â
"Dampaknya akan sangat berbahaya. Pasien bisa meninggal dalam kurun waktu 2 minggu sampai 2 tahun," tambah Iris.
Masyarakat perlu memerhatikan gejala awal dari rabies yang bisa berlangsung selama beberapa hari. Misalnya, demam, nyeri kepala, mual, dan muntah.Â
Pada tahap parah, penderita akan mengalami kejang-kejang disusul dengan kelumpuhan lalu akhirnya meninggal dunia.
Advertisement