Menteri Yohana: Kesetaraan Gender terhadap Perempuan Belum Tercapai

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise ungkap kesetaraan gender terhadap perempuan belum tercapai.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 22 Feb 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2019, 12:00 WIB
KPU Gandeng Menteri PPPA dan PT Pos Untuk Penyelenggaran Pemilu 2019
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengungkap kesenjangan akses terhadap kaum perempuan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise mengungkapkan, kesetaraan gender dalam hal akses ekonomi terhadap kaum perempuan masih belum tercapai. Faktor ekonomi ini termasuk kesenjangan akses untuk perempuan dalam bidang pembangunan.

Dalam pembangunan, masih ada kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat, khususnya terhadap perempuan dan anak. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan sebesar 50, 77 persen.

"Jumlah itu lebih kecil jika dibandingkan dengan laki-laki mencapai 81,97 persen. Artinya, kesetaraan gender dalam hal akses ekonomi belum tercapai,” ujar Menteri Yohana dalam acara dialog Menteri PPPA bersama stakeholder di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Jakarta dalam rilis, ditulis Jumat, 22 Februari 2019.

Oleh karena itu, Menteri Yohana, komitmen pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) yang masih kurang menjadi salah satu penyebabnya. Padahal sesuai Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2000, mengharuskan semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) melaksanakan PUG.

Pengarusutamaan gender adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

“Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang kita lakukan harus menggunakan perspektif gender,” jelas Menteri Yohana.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

Ketersediaan fasilitas untuk perempuan

Tempat Penitipan Anak
Ruang ASI di Taman Pengasuhan Anak Serama Kementerian Kesehatan RI. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Sejak dikeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Strategi Nasional Percepatan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) tahun 2012 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah gencar mengawal pelaksanaan PUG dan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender.

Saat ini, Strategi Nasional PUG melalui PPRG sedang dalam proses untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Yohana juga memberikan gambaran keberhasilan PUG. Misal, dalam pelayanan publik, yakni mendorong ketersediaan ruang menyusui, tempat penitipan anak, dan ruang terbuka hijau yang respnsif gender.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya