Liputan6.com, Jakarta Pasien tak perlu cemas, pemeriksaan jantung menggunakan elektrokardiogram (EKG) aman dilakukan. Tidak ada efek samping yang dirasakan pasien.
“Perlu diketahui, tidak ada rasa sakit maupun efek samping lain dari pelaksanaan EKG,” ujar dokter umum Ardila Rosalina dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Jumat (29/11/2019).
Advertisement
Pemeriksaan EKG merupakan tes sederhana untuk mengukur dan merekam aktivitas listrik di jantung. Gelombang listrik membuat otot berkontraksi dan memompa darah dari jantung ke seluruh tubuh juga paru-paru.
Alat EKG menggunakan elektroda logam datar yang diletakkan di bagian dada. Ini bertujuan mendeteksi muatan listrik yang dihasilkan oleh jantung saat berdetak. Hasilnya, dalam bentuk gambar.
Gambar yang muncul berupa garis berlekuk. Yang perlu diperhatikan, pola lekukan atau gelombang detakan dari jantung harus memiliki bentuk yang konsisten.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Dilakukan Semua Usia
EKG dapat dilakukan oleh semua usia, dari bayi hingga lanjut usia (lansia).
“Dalam kondisi kesehatan normal, diharapkan masyarakat dapat melakukan EKG pada usia minimum 30 tahun. Lalu kembali rutin dilakukan setahun sekali pada usia di atas 35 tahun,” ujar Ardilla, yang berpraktik di RS Awal Bros Bekasi.
EKG memberikan dua informasi penting. Pertama, melihat aktivitas listrik seseorang dalam keadaan normal, lambat, cepat, ireguler atau tidak sama.
Kedua, melihat apakah jantung terlalu besar (membengkak) dan bekerja terlalu berlebihan akibat pembengkakan tersebut.
Advertisement