Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba terhadap beberapa fitur baru yang mereka masukkan dalam sistem Mobile JKN. Salah satunya terkait hemodialisis atau cuci darah.
Budi Mohamad Arief, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan mengatakan, hal ini didasarkan Peraturan Presiden No 82 tahun 2018. Di sana diatur mengenai masa berlakunya surat rujukan.
Baca Juga
"Dari faskes (fasilitas kesehatan) primer kalau seseorang dirujuk ke rumah sakit, itu sudah ditetapkan masa berlakunya adalah tiga bulan," kata Budi dalam temu media di Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Advertisement
Apabila waktunya sudah habis, maka pasien harus kembali ke fasilitas kesehatan primer untuk mendapatkan kembali surat rujukan.
"Waktu tiga bulan sebetulnya waktu yang cukup panjang tapi bagi mereka yang sakit karena katastropik, contohnya harus hemodialisa, ini jadi problem buat dia," Budi menambahkan.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Buat Surat Rujukan Lewat Aplikasi
Budi mengatakan, BPJS Kesehatan menyatakan mereka memiliki keinginan untuk membantu pasien cuci darah. Di sisi lain, mereka terbentur Perpres.
Karena itu, BPJS Kesehatan menyiasatinya dengan menggunakan aplikasi VClaim milik mereka. Di sini, pasien hemodialisis bisa menggunakannya untuk mendapatkan surat rujukan yang diisi oleh petugas faskes primer lewat sistem tersebut.
"Jadi kalau ada pertanyaan, pasien HD itu pakai surat rujukan tidak? Iya, pakai surat rujukan. Tapi prosesnya tidak perlu mengambil ke faskes primer," kata Budi.
"Karena setiap kali masa berlakunya habis, maka pihak rumah sakit harus meng-update." Di sini, diperlukan dari pihak faskes untuk mempersiapkan petugas yang secara khusus melihat itu. Hal ini agar pasien tetap bisa mendapatkan pelayanan yang harus diterimanya.
Budi mengatakan, untuk ke depannya, BPJS Kesehatan berencana untuk menambahkan sistem serupa untuk pelayanan-pelayanan lain, agar pasien tidak perlu repot-repot kembali ke faskes primer. "Nanti tunggu tanggal mainnya."
Advertisement