Status Siaga Darurat dan Tanggap Darurat Corona COVID-19, Apa Bedanya?

Perbedaan status siaga dan tanggap darurat Corona COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 01 Apr 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2020, 20:00 WIB
semarang
Suasana ruang isolasi RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang. (foto: Liputan6.com/felek wahyu)

Liputan6.com, Jakarta Data yang dihimpun Tim Gugus Tugas per 31 Maret 2020, ada 7 provinsi dan 41 kabupaten/kota yang menetapkan status siaga darurat Corona COVID-19. Bukan hanya itu saja, ada 9 provinsi dan 25 kabupaten/kota dengan status tanggap darurat Corona.

Lantas apa beda status siaga darurat dan tanggap darurat Corona?

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menulis, COVID-19 termasuk bencana non-alam. Pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Status siaga dan tanggap darurat merupakan kategori jenis keadaan darurat bencana. Dalam hal ini, keadaan darurat Corona, yang menjadi pandemik.

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 pasal 1 ayat 3, keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Arti Status Siaga dan Darurat

Pasien Terduga Corona di Jambi
Tim dokter saat menangani pasien dalam penyelidikan virus Corona di RSUD Raden Mattaher Jambi. (Liputan6.com/Istimewa)

Agus menjelaskan status siaga darurat dan tanggap darurat.

"Status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana, yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat," tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

"Status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat."

Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 juga menyebut, status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.

Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.

 


Status Darurat di Daerah

Ruang isolasi RSUD Anutapura
Dua tenaga kesehatan berada di ruang isolasi RSUD Anutapura Palu saat digelar simulasi penanganan covid-19. (Foto: Liputan6.com/ Heri SUsanto).

Wewenng penetapan status siaga dan tanggap darurat ada pada pemerintah daerah masing-masing. Hal ini sebagaimana isi surat edaran tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 29 Maret 2020.

Surat edaran diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Berikut ini isi surat terkait status siaga dan darurat Corona di daerah, yang tercantum pada poin nomor 3:

Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.

b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana COVID-19.


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya