Liputan6.com, Jakarta Melihat kasus COVID-19 yang masih merangkak naik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Work From Home (WFH) hingga 19 April mendatang.
Ha ini dijelaskan Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Senin (6/4/2020) seperti dikutip Antara. Imbauan disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Imbauan Bekerja Dari Rumah.
Baca Juga
Dalam rangka waspada penularan COVID-19, surat edaran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi ini mengatur perpanjangan imbauan kerja dari rumah untuk beberapa perusahaan di DKI Jakarta.
Advertisement
Simak Video Berikut Ini:
Tujuh Bidang Pengecualian
Menurut Andri ada pengecualian bagi tujuh bidang perusahaan. "Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya di rumah."
Tujuh bidang tersebut antara lain bidang kesehatan, pangan, energi, jasa keuangan atau sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi dan bidang lain yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 menjadi dasar dibuatnya kebijakan perpanjangan WFH. Terhitung sejak 3 April 2020 hingga 19 April 2020.
Protokol ini harus dijalankan oleh semua perusahaan di luar tujuh bidang tadi. Perusahaan yang belum melaporkan langkah pencegahan yang dilakukan perusahaannya dapat melapor melalui email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
Advertisement