Hasil Rapid Test Jabar: 1.190 Orang Positif Terpapar COVID-19

Pemerintah Jawa Barat menyatakan sebanyak 1.190 orang positif terpapar COVID-19. Angka itu merupakan hasil laporan dari 51.836 orang yang menjalani rapid test oleh pemerintah.

oleh Arie Nugraha diperbarui 14 Apr 2020, 07:39 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 07:39 WIB
Proses Rapid Test COVID-19
Petugas medis menunjukkan hasil Rapid Test COVID-19 di Jakarta, Rabu (8/4/2020). Hasil akan memperlihatkan adanya IgG atau IgM dalam darah. Jika ada, maka hasil dinyatakan positif. Namun, hasil tersebut bukanlah diagnosis yang menggambarkan infeksi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat menyatakan sebanyak 1.190 orang positif terpapar COVID-19. Angka itu merupakan hasil laporan dari 51.836 orang yang menjalani rapid test oleh pemerintah.

Sebelumnya pemerintah telah menyebarkan 75 ribu alat rapid test ke seluruh kabupaten dan kota. Menurut juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad, tindak lanjut dari hasil positif dari hasil rapid test itu adalah pemeriksaan PCR atau swab.

"Dan Pak Gubernur juga menyampaikan tadi, memerintahkan kepada satgas untuk bisa segera melakukan tes - tes. Jadi selama ini masih ada alat - alat tes yang masih ada di gudang. Misalnya rapid test masih ada 24 ribu unit, kemudian PCR ada sekitar 20 ribu unit, ini agar segera digunakan," kata Daud dalam siaran pers daring, Bandung, Senin, 13 April 2020.

Daud menyebut, sasaran penggunaan alat tes COVID-19 adalah warga yang telah masuk dalam kategori prioritas. Artinya telah melalui pemantauan dan pemeriksaan awal sebelumnya.

Seperti yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pemerintah Jabar akan terus melaksanakan tes masif pada saat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu berguna untuk mengetahui sebaran sekaligus memutus penyebaran virus SARS-CoV-2.

Pada Rabu, 15 April 2020 esok sebanyak lima daerah yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok serta Kabupaten dan Kota Bekasi resmi diberlakukan PSBB. Menyusul kawasan Bandung Raya yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota CImahi dan Subang. (Arie Nugraha)

Saksikan Juga Video Menarik Berikut

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya