Kemenkes Nyatakan Tak Pernah Rilis Pesan Permintaan Penyerahan Diri untuk Tes COVID-19

Kemenkes nyatakan surel pada masyarakat yang meminta warga menyerahkan diri untuk tes COVID-19 bukan berasal dari mereka

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 10 Mei 2020, 11:05 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2020, 11:01 WIB
Rapid Test
Paramedis Siloam Hospitals menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) mandiri COVID-19 secara drive thru di Akses Senayan Park Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Rapid Tes Covid -19 dibanderol seharga Rp 489.000, periode 17-30 April 2020 pukul 08.00-10.00 WIB. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menanggapi beredarnya surel yang mengatasnamakan mereka dan menyarankan masyarakat untuk menyerahkan diri dan melakukan tes COVID-19.

Berdasarkan informasi yang diungkap di laman Instagram resmi Kemenkes, surat tersebut menyatakan bahwa penerima surel mendapatkan pesan bahwa di wilayahnya telah terdapat kasus COVID-19 di awal pekan lalu dan seorang pasien telah mendaftarkan penerima sebagai salah satu kontak fisik dalam 14 hari terakhir.

"Sejalan dengan modalitas pelacakan kontak dan dalam undang-undang yang kami operasikan di Pusat Pengendalian Penyakit Indonesia, kami sangat menyarankan agar Anda menyerahkan diri untuk pengujian COVID-19," tulis pesan tersebut.

Surel tersebut juga mencantumkan nama dan tanda tangan yang menyatakan diri sebagai Menteri Kesehatan Dr. Terawan Agus Putranto.

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini

Kemenkes Nyatakan Hoaks

Hoaks Kemenkes
Hoaks berisi saran penyerahan diri untuk tes COVID-19 yang mengatas namakan Kemenkes (Tangkapan Layar Instagram kemenkes_ri)

Dalam keterangannya, Kemenkes menegaskan bahwa pesan dalam surel tersebut adalah hoaks dan bukan berasal dari mereka.

"Disampaikan bahwa Kemenkes tidak mengeluarkan informasi tersebut dan dipastikan tidak benar," tulis Kemenkes seperti dikutip dari Instagram kemenkes_ri pada Minggu (10/5/2020).

Mereka meminta agar masyarakat lebih waspada serta segera menghapus maupun melaporkannya apabila menerima pesan-pesan semacam ini.

"Segera hapus atau laporkan sebagai pishing guna melindungi kalian dari kejahatan online," tulis Kemenkes.

"Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya," mereka menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya