PSBB Jakarta sampai 4 Juni 2020, Anies: Jadi Penentu Transisi Memulai New Normal

PSBB Jakarta sampai 4 Juni 2020 menjadi penentu transisi untuk memulai New Normal.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Mei 2020, 14:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 14:00 WIB
Anies Baswedan
Di Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PSBB DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 menjadi fase penentu masa transisi menuju New Normal. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 menjadi fase penentu masa transisi menuju kenormalan baru atau new normal.

"Perpanjangan ini adalah masa menentukan. Mengapa?  Karena apabila di hari-hari ini, penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun,” jelas Anies di Graha BNPB, Jakarta, kemarin (25/5/2020).

"Kemudian yang biasa digunakan oleh para ahli epidemiologi yang disebut reproduction number, angkanya sekarang di Jakarta sekitar 1, bisa turun di bawah 1. Maka sesudah tanggal 4 Juni, kita bisa melakukan transisi menuju New Normal."

Dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, masa new normal dapat dilakukan pada masa transisi pasca PSBB apabila penambahan kasus COVID-19 bisa dikontrol. Akan tetapi, jika ternyata penambahan kasus COVID-19 justru meningkat, Anies bisa saja akan mengambil langkah untuk kembali ke awal atau memperpanjang PSBB.

"Tetapi bila hari-hari ke depan angkanya meningkat, karena kita mulai bebas dan bepergian. Lalu tidak disiplin menggunakan masker, mencuci tangan, ada potensi kita harus memperpanjang (PSBB),” lanjut Anies.

 

Kemajuan Pengendalian COVID-19

Anies Baswedan
Di Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PSBB DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 menjadi fase penentu masa transisi menuju New Normal. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Anies menambahkan, sebelum dan sesudah diberlakukan PSBB, angka pengendalian kasus COVID-19 menunjukkan kemajuan yang signifikan. Jumlah penambahan kasus COVID-19 menurun.

Anies yakin hal itu merupakan hasil dari peran serta masyarakat yang taat aturan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19.

“Ini adalah kerja dari masyarakat Jakarta dan Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek),” Anies menambahkan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari survei Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan beberapa akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat, PSBB yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Bodetabek menunjukkan, hampir 60 persen warga tidak bepergian.

“Kendaraan pribadi pun tinggal 45 persen, Mass Rapid Transit (MRT) penumpangnya tinggal  5 persen. Bahkan kalau bus penumpangnya tinggal 10-12 persen. Artinya ada penurunan yang sangat signifikan,” terang Anies.

Menurut Anies, fenomena yang mulai tampak berdasarkan data di atas masih perlu diwaspadai. Terutama saat ini DKI Jakarta tengah berhadapan dengan situasi musim mudik dan arus balik Idulfitri 2020, yang berpotensi menyebabkan terjadi lonjakan arus masyarakat memasuki wilayah Ibu Kota.

Surat Izin Keluar Masuk dan Keterangan Sehat

Anies Baswedan
Di Graha BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan PSBB DKI Jakarta hingga 4 Juni 2020 menjadi fase penentu masa transisi menuju New Normal. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Untuk mengantisipasi lonjakan arus masyarakat memasuki Jakarta sekaligus menekan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), yang mengatur tentang persyaratan mutlak yang wajib dimiliki bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta.

SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK. Adapun syarat SIKM, sebagai berikut:

Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat keterangan:

a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

b. surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

c. surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

4. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

5. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

6. Pas foto berwarna

7. Pindaian KTP

Sektor yang diperbolehkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

Selain SIKM, Anies menegaskan, setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta juga harus punya surat keterangan sehat. Hal ini dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan, dan dokumen perjalanan lainnya, seperti kartu identitas resmi.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya