Kemenkes: Cegah COVID-19 di Tempat Kerja, Pengelola Harus Ciptakan Lingkungan yang Aman dan Sehat

Kemenkes mengatakan, apabila pekerja kembali beraktivitas di tengah COVID-19, maka pengelola harus memberikan fasilitas agar lingkungannya menjadi tempat kerja yang aman dan dan sehat

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 29 Mei 2020, 15:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2020, 15:00 WIB
Bunga di meja (iStock)
New Normal, pengelola kerja harus ciptakan tempat kerja yang aman dan sehat (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meminta agar pengelola tempat kerja untuk menjadikan lingkungan pekerjaan menjadi tempat yang aman dan sehat. Hal ini merupakan salah satu cara agar dunia usaha bisa tetap produktif di tengah situasi "new normal" akibat COVID-19.

"Tempat kerja atau pengelola harus memfasilitasi tempat kerja ini menjadi tempat kerja yang aman dan sehat," kata Kartini Rustandi, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes dalam konferensi pers pada Jumat (29/5/2020).

Dalam siarannya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kartini mengatakan bahwa tempat kerja memiliki salah satu lingkungan yang memiliki risiko penularan COVID-19.

"Untuk menjadi aman dan sehat misalnya bagaimana dia melakukan kebersihannya, bagaimana disinfeksi dilakukan apakah rutin atau tidak, kemudian juga bagaimana penyediaan sarana cuci tangan atau hand sanitizer-nya ada tidak," kata Kartini.

"Demikian juga bagaimana upaya-upaya mereka menjaga jarak dan juga bagaimana menerapkan gerakan masyarakat hidup sehat, berolahraga, makan yang cukup," tambahnya.

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini

Harus Memantau Kondisi Kesehatan Pekerja

Macam-macam Pekerjaan
Macam-macam Pekerjaan / Sumber: istockphoto

Selain itu, Kartini mengatakan bahwa tempat kerja juga harus melakukan pemantauan pekerjanya secara aktif dan rutin.

"Dia harus melihat, ada tidak yang demam, ada tidak yang flu, atau ada juga yang sering tidak masuk," ujarnya.

Hal lain yang harus diawasi juga salah satunya adalah bagaimana implementasi pencegahan COVID-19 benar-benar dilakukan di tempat kerja seperti penggunaan masker atau menjaga jarak.

Kartini mengatakan bahwa dunia usaha dan masyarakat pekerja punya kontribusi besar dalam memutus rantai penularan COVID-19.

"Kalau kita bisa melakukan upaya mitigasi dan menyiapkan tempat kerja dengan lebih baik, khususnya di masa pandemi, kita bisa mengurangi atau memutus rantai penularan," ujarnya.

Beberapa waktu yang lalu, Kemenkes juga telah mengeluarkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya