Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani aturan mengenai klaim pembiayaan pelayanan pasien COVID-19 di rumah sakit.
Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu (PIE), dalam hal ini termasuk COVID-19.
Baca Juga
Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan COVID-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (COVID-19). Dalam hal ini termasuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat seperti dikutip dari rilis Kemenkes ditulis Kamis (23/7/2020).
Advertisement
Rumah sakit mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.
Dalam KMK ini juga dirinci mengenai peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.
Pelayanan yang Dapat Diklaim
Pelayanan yang dapat diklaim dalam penanganan pasien COVID-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan.
Bisa juga mengklaim pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik seperti laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis, bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Disebutkan juga pemulasaraan jenazah juga bisa diklaim ke pemerintah.
Â
Advertisement
Berlaku Bagi Pasien Rawat Jalan dan Inap
Pengajuan klaim tidak hanya bagi pasien COVID-19 yang rawat inap tapi juga rawat jalan. Tentunya ada beberapa kriteria di dalamnya.
1. Kriteria Pasien Rawat InapÂ
a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.
Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan.Â
b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
2. Kriteria Pasien Rawat Inap
a. Pasien suspek dengan usia ≥60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dengan komorbid/penyakit penyerta. Dan, pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
b. Pasien probable, yakni pasien kasus suspek dengan ISPA berat dengan gejala COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan lab RT-PCR.
c. Pasien konfirmasi
1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens
Â
Berlaku Juga Bagi WNA
Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA). Termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami COVID-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:
1.WNA: passport, KITAS atau nomor identitas UNHCR.
2. WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
3. Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.
4. Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.
Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
Untuk itu dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
5. Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Advertisement