Kemenkes Bentuk Layanan Khusus Percepat Registrasi Alat Kesehatan COVID-19

Kemenkes membentuk layanan khusus demi mempercepat proses registrasi alat kesehatan untuk penanganan COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Agu 2020, 17:18 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2020, 14:00 WIB
Canggihnya Teknologi Robot untuk Bantu Tenaga Medis di RSPJ
Perawat sedang mengambil tensi darah dari Roboto Temi di kamar pasein RSPJ Modular, Jakarta, Selasa (28/7/2020). Teknologi dengan robot, membantu tenaga medis dalam tanganin pasien Covid-19, salah satunya dapat berkonsultasi dengan dokter via Video Call. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Demi mengoptimalkan pelayanan publik perizinan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk COVID-19, Kementerian Kesehatan membentuk layanan Help Desk Alkes dan PKRT Produk Penanganan COVID-19. Layanan ini berupa konsultasi daring bagi pelaku usaha di bidang alat kesehatan dan PKRT.

"Ya, supaya mereka mendapatkan layanan konsultasi terkait proses registrasi, khususnya untuk produk alat kesehatan dan PKRT yang ditujukan dalam penanganan COVID-19," ungkap Direktur Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT Kementerian Kesehatan I Gede Made Wirabrata melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (3/8/2020).

Kementerian Kesehatan juga melakukan digitalisasi pelayanan untuk mencapai pelayanan publik yang prima. Walaupun tanpa pelayanan tatap muka, pelayanan secara optimal bisa tetap terlaksana melalui layanan konsultasi daring.

Dukungan pelayanan konsultasi ini sangat bermanfaat bagi para pelaku industri yang memproduksi alat kesehatan untuk COVID-19. Apalagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) beralih fungsi melakukan diversifikasi produk.

Dalam hal ini, perusahaan sebelumnya tidak pernah memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).

"Pandemi COVID-19 ini memberikan dampak signifikan pada perkembangan usaha, terutama UKM yang paling merasakan dampak dari sisi permintaan dan pasokan. Dari informasi Kementerian Koperasi dan UKM, sebagian besar UKM mengalami kemerosotan angka penjualan hingga mencapai 80 persen," jelas Wirabrata.

"Kondisi ini menyebabkan UKM beralih fungsi (dengan memproduksi alat kesehatan) untuk tetap bertahan di kondisi ekonomi yang tidak menentu masa COVID-19. Mereka berusaha untuk tidak memberhentikan usaha, yang bisa berdampak terjadi pengangguran."

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

UKM yang Alih Fungsi Produksi Alat Kesehatan

Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Tangerang Produksi Baju Hazmat untuk Tenaga Medis yang merawat pasien corona covid-19.
Peserta pelatihan memproduksi alat pelindung diri (APD) berupa pakaian dekontaminasi atau baju hazmat di Balai Latihan Kerja (BLK), Cibodas, Kota Tangerang, Rabu (15/4/2020). Sebanyak 20 peserta memproduksi baju hazmat untuk tenaga medis covid-19. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, ada 40 industri dengan skala UKM beralih fungsi memproduksi alat kesehatan dan PKRT. Jumlah industri, yaitu:

a. 21 industri memproduksi coverall medis/Alat Pelindung Diri (APD)

b. 2 industri memproduksi masker bedah

c. 15 industri memproduksi hand sanitizer

d. 2 industri memproduksi disinfektan

Wirabrata menegaskan, industri UKM di atas pun diberikan pendampingan dari Kementerian Kesehatan untuk mendapatkan izin sertifikat produksi dan izin edar produknya.

"Diharapkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah perlu aktif bekerjasama antar industri juga pemerintah untuk meningkatkan keamanan, mutu, dan manfaat produk yang diproduksinya melalui asosiasi/paguyuban," tegasnya.

Fakta Menarik Soal Produksi Antiseptik

[Fimela] sanitizer
ilustrasi hand sanitizer untuk mencegah virus corona | unsplash.com/@kellysikkema

Wirabrata juga menyampaikan, ada hal menarik yang dijumpai pada produksi alat kesehatan antiseptik berupa penemuan senyawa baru antimikroba, yaitu polimer ionik. Bahan ini sebagai bahan pembawa untuk perak ionik antimikroba yang dinilai sangat efektif menyingkirkan mikroba.

"Produksi pertama di laboratorium canggih di Helsinki Science Park, Finlandia. Senyawa ini telah diuji dengan standar EN14476 dan EN1500 di laboratorium Quality Assurance and Control System, yang berarti efektif membasmi virus," ujarnya.

Perak polimer digunakan pada hand sanitizer yang memiliki kinerja lebih panjang dibandingkan alkohol hand sanitizer. Level antimikroba dari alkohol hand sanitizer lenyap total, setelah alkohol menguap.

Perak polimer hand sanitizer memberikan perlindungan untuk waktu yang lama dengan membentuk lapisan polimer transparan yang tidak terlihat pada kulit. Saat ini, produk hand sanitizer berbahan baku perak polimer telah masuk ke Indonesia dan mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan.

Alat Diagnostik COVID-19

Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy mencoba produk rapid test RI-GHA COVID-19 saat sesi peluncurannya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan/Kemenko PMK)

Dari sisi produk inovasi karya anak bangsa, alat test diagnostik COVID-19 telah berhasil diproduksi dan  mendapatkan izin edar emergency authorization (izin edar dalam keadaan khusus) dari Kementerian Kesehatan. Alat diagnostik tersebut, sebagai berikut:

1. BioVoc-19 RT-PCR kit yang dikembangkan PT Bio Farma

2. RI-GHA COVID-19 Rapid Diagnostics Test IgG/IgM yang dikembangkan PT Hepatika Mataram - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) - Universitas Gadjah Mada (UGM) - Universitas Airlangga (Unair)

3. INDEC® COVID-19 IgG/IgM dari PT INDEC Diagnostics

"Produk-produk ini telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan sebagai produk diagnostik in-vitro--alat kesehatan yang digunakan untuk pemeriksaan spesimen dari dalam tubuh manusia. Produk-produk rapid diagnostics test COVID-19 produk dalam negeri merupakan alat kesehatan untuk skrining (gejala) COVID-19," jelas Wirabrata.

Pemerintah terus berupaya tiada henti mengatasi pandemi COVID-19, khususnya terkait perizinan alat kesehatan dan PKRT di Kementerian Kesehatan guna memenuhi kebutuhan alat kesehatan dan PKRT.

Semakin banyak produk untuk mengatasi COVID-19 yang berizin edar dan ketersediaan masyarakat tercukupi, telah dibuka kembali kebijakan ekspor alat kesehatan dan PKRT dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri. Kebijakan tersebut untuk meningkatkan pertumbuhan di sektor ekonomi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya