Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Inpres tersebut diteken pada Selasa, 4 Agustus 2020. Di dalamnya, tercantum berbagai sanksi bagi pihak-pihak, baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, ataupun penanggung jawab fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga
Mengutip salinan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan COVID-19, "Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha."
Advertisement
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi yaitu perlindungan kesehatan individu yang meliputi:
- penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
- membersihkan tangan secara teratur;
- pembatasan interaksi fisik;
- dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Â
Penerapan Protokol Kesehatan di Fasilitas Umum
Sedangkan perlindungan kesehatan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19; penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas; upaya pengaturan jaga jarak; pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala; penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19; dan fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Kewajiban mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan pada perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Adapun fasilitas umum yang dimaksud meliputi
- perkantoran atau tempat kerja, usaha, dan industri;
- sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
- tempat ibadah;
- stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;
- transportasi umum;
- kendaraan pribadi;
- toko, pasar modern, dan pasar tradisional;
- apotek dan toko obat;
- warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan;
- perhotelan atau penginapan lain yang sejenis;
- tempat pariwisata;
- fasilitas pelayanan kesehatan;
- area publik, tempat lain yang bisa menimbulkan kerumunan massa;
- dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement