Terdampak Pandemi COVID-19, BPOM Sarankan Jamu Gendong Beralih ke Online

BPOM menyarankan agar usaha jamu gendong tradisional yang biasa dilakukan dengan cara berkeliling bisa dilakukan secara daring jika terdampak pandemi

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 12 Agu 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 06:00 WIB
Jamu Indonesia
Jamu Indonesia (Foto: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa mereka mendukung usaha jamu gendong untuk dipasarkan secara daring di masa pandemi seperti ini.

Apalagi saat ini, jamu dinilai sebagai salah satu cara masyarakat untuk meningkatkan kekebalan tubuh sehingga tidak mudah jatuh sakit.

"Kami mendukung jamu gendong dijual secara online," kata Mayagustina Andarini, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM dalam sebuah temu media, ditulis Selasa (11/8/2020).

"Sekarang banyak tukang jamu gendong tidak bisa keliling, kami memang sarankan untuk melakukan online," ujarnya.

Namun, Maya menegaskan bahwa untuk produk-produk jamu tradisional semacam ini, masyarakat harus mengonsumsinya dengan sesegera mungkin. "Mungkin kalau dalam lemari es dalam dua sampai tiga hari harus habis. Kalau tidak ya harus dibuang."

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini

Terkait Izin Edar

FOTO: Pandemi COVID-19, Pedagang Jamu Rempah-Rempah Panen Berkah
Pembeli memilih rempah-rempah yang dijual di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Merebaknya pandemi virus corona COVID-19 membuat penjualan jamu rempah-rempah seperti jahe, temulawak, dan kunyit meningkat pesat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dalam penggolongan produk herbal sendiri, BPOM menyatakan bahwa jamu merupakan suatu produk dengan ramuan empiris atau telah digunakan secara turun temurun dari nenek moyang.

Beberapa jamu yang terkenal dan sering dikonsumsi seperti beras kencur, kunyit, dan temulawak. Maya mengatakan, untuk produk-produk jamu tradisional seperti ini tidak diperlukan izin edar dari Badan POM.

"Kalau itu hanya bertahan dua sampai tiga hari tidak perlu izin Badan POM, tapi di situ harus ditulis bahwa itu adalah jamu 'fresh' yang harus dikonsumsi pada saat itu," kata Maya.

Pengujian wajib dilakukan apabila suatu jamu akan "ditingkatkan" menjadi sebuah produk herbal lain seperti obat herbal terstandar atau fitofarmaka.

"Apakah semua produk harus naik tingkat? Ya tidak. Kalau dia jamu ya sudah biarkan saja dia sebagai jamu," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya