IDI dan MUI Jabar Bersepakat Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat bersepakat melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat.

oleh Arie Nugraha diperbarui 18 Agu 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 06:00 WIB
FOTO: Penerapan Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Bandung
Siswa SD memkai pelindung wajah saat pembelajaran tatap muka di Sekolah Islam Ibnu Aqil Ibnu Sina, Soreang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Indonesia akan mengizinkan sekolah di zona hijau COVID-19 melakukan pembelajaran tatap muka di bawah protokol kesehatan yang ketat. (Xinhua/Septianjar)

Liputan6.com, Bandung - A Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat bersepakat melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Alasannya, saat ini kesadaran masyarakat dianggap kembali menurun pada masa pandemi.

Menurut Ketua IDI Jawa Barat Eka Mulyana, keputusan kerja sama soal sosialisasi protokol kesehatan dengan MUI Jawa Barat karena biasanya himbauan dari ulama kerap dipatuhi oleh masyarakat. Eka mengaku tak hanya MUI Jawa Barat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) juga dilibatkan dalam hal serupa.

“Kerja sama ini tidak melalui MUI saja tapi dengan FKUB, Forum Kerukunan Umat Beragama. Jadi ada muslimnya, Kristennya, Hindu, Buddha, Kong Hu Chu itu semua berkumpul,” ujar Eka dalam keterangan resminya ditulis Senin, 17 Agustus 2020.

Eka mengaku kesepakatan itu diteken pada tanggal 14 Agustus 2020 lalu. Nantinya seluruh perwakilan dari seluruh agama itu, masing - masing akan memberikan edukasi kepada jamaahnya.

Eka menuturkan sosialisasi protokol kesehatan pada masa pandemi ini, tidak hanya tugas dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Melainkan tugas dari seluruh kelompok masyarakat, harus bertanggung jawab dalam pemberian pendidikan yang sama

“Tapi juga salah satunya tugas dari tokoh ulama atau agama dan lintas agama. Karenanya kerja sama ini tidak hanya melalui MUI saja,” kata Eka.

 

Sanksi Administratif bagi Pelanggar

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Pergub Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru di Provinsi Jawa Barat mulai diterapkan. 

Dalam peraturan itu, sanksi yang dikenakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik sebesar Rp100 ribu. Kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya Rp150 ribu, di tempat kegiatan usaha Rp300 ribu sampai Rp500 ribu, sosial budaya Rp500 ribu, moda transportasi umum, untuk pengemudi Rp150 ribu, pengeola Rp500 ribu, tanpa masker di kendaraan pribadi atau dinas Rp150 ribu dan di sepeda motor Rp100 ribu. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya