Waspada, Klaster Perkantoran Rentan Terjadi Saat Jam Istirahat Makan Siang

Klaster perkantoran rentan terjadi pada saat jam istirahat makan siang.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Sep 2020, 13:20 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 13:20 WIB
Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, penyebab penyebaran COVID-19 di klaster perkantoran. Bahwa jam istirahat makan siang menjadi salah satu faktornya.

"Kami juga perlu sampaikan, klaster yang terjadi di perkantoran, salah satu kontribusinya adalah pada saat jam istirahat makan siang ataupun ibadah," ungkap Wiku saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

"Dengan demikian, betul-betul pada waktu tersebut, kita harus tetap menjaga jarak. Dan lepaskan masker hanya untuk pada saat makan siang. Ini agar tidak terjadi penularan COVID-19 dan tidak berdekatan dengan sesama pegawai lainnya."

Penyebab adanya klaster perkantoran juga berkaitan dengan kapasitas karyawan yang bekerja.

"Adanya jumlah orang yang bekerja melebihi kapasitas dan tidak bisa dikendalikan dalam menjalankan protokol kesehatan," lanjut Wiku.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Mekanisme Kehadiran Sesuai Zona Risiko

Tidak Tertib PSBB, Pemprov DKI Akan Beri Sanksi untuk Perusahan
Pekerja berjalan usai bekerja perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk mencegah penularan COVID-19 di klaster perkantoran, Wiku menerangkan ada mekanisme kehadiran kerja yang diatur sesuai zona risiko masing-masing wilayah, khususnya ditujukan untuk pegawai Aparat Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) sudah membuat surat edaran tentang Sistem Kerja Pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat edaran bernomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020, mengatur tentang persentase kehadiran ASN dibagi berdasarkan wilayah zona risikonya.

"Dijelaskan tentang pengaturan mekanisme kerja terkait dengan zonasi wilayah, yang mana maksimal kehadiran untuk daerah dengan zona hijau, maksimal 100 persen. Daerah dengan zona kuning maksimal 75 persen, zona oranye adalah 50 persen, dan zona merah 25 persen," jelas Wiku.

"Kami mohon agar seluruh daerah segera menyesuaikan diri dan menerapkan peraturan ini dalam rangka betul-betul menekan dan mencegah persebaran kasus COVID-19 di klaster perkantoran."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya