PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 25 November 2020

Pemerintah Jawa Barat (Jabar) Ridwan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) hingga 25 November 2020.

oleh Arie Nugraha diperbarui 27 Okt 2020, 15:57 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 15:56 WIB
PSBB Proporsional
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat meninjau penerapan protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tempat perbelanjaan dan Hotel. (Foto: Humas Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat (Jabar) Ridwan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) hingga 25 November 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 27 Oktober 2020.

Hal itu dengan diterbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.700-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kepgub tersebut ditandatangani Ridwan Kamil kemarin, Senin (26/10/20).

Menurut Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, dalam Kepgub itu kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," ujar Daud dalam keterangan resminya, Selasa, 20 Oktober 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini


Selaras dengan Kebijakan Pemprov DKI Jakarta

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad. (sumber foto : Humas Pemprov Jabar)

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 8 November 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Salah satunya ucap Daud, yaitu penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Selasa (27/10/20) pukul 09:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 2.591.

"Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerbitkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.699-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 22 November 2020," kata Daud.

Daud menyebutkan Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal. Selain itu, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 pada masa AKB di Jabar.

Daud menjelaskan masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

"Ketentuan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," ucap Daud.

Jika protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, otoritasnya yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan. (Arie Nugraha)


Infografis Protokol Kesehatan

Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik
Infografis Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya