Liputan6.com, Jakarta Indonesia menerapkan aturan pengetatan bagi para pelaku perjalanan masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Salah satu ketentuan sebagai syarat perjalanan, yakni perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan hasil tes PCR yang masa berlakunya 7 x 24 jam.
Sebagaimana aturan yang dimuat dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020, perjalanan ke Pulau Bali, baik darat dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3 x 24 jam. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari seluruh pulau di Indonesia ke Pulau Jawa.
Advertisement
Adanya pengetatan aturan untuk pelaku perjalanan, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut, aturan ketat pun dilakukan di sejumlah negara di dunia.
"Dalam menyambut periode akhir tahun, tidak hanya Indonesia yang menerapkan peraturan ketat untuk mengatur mobilitas masyarakat. Peraturan ketat juga dikeluarkan oleh negara-negara lain dengan mayoritas penduduk yang merayakan Natal dan Libur Tahun Baru," papar Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/12/2020).
"Hal ini mengingat secara umum terlihat adanya kenaikan tren kasus COVID-19 saat periode libur panjang, terutama di Benua Eropa dan Asia menghadapi ancaman kenaikan kasus."
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Amerika Serikat - Inggris Pengetatan Mobilitas
Beberapa negara, disebutkan Wiku, seperti di Amerika Serikat melarang pelaku perjalanan untuk masuk ke negaranya, khususnya bagi pelancong yang bukan warga negara AS.
"Larangan juga berlaku bagi pelancong yang tidak memiliki visa maupun yang tidak dilegalkan menurut pemerintah dan dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke negara anggota Uni Eropa (European Union), European Free Trade Association, Brasil, Tiongkok, Iran, dan Inggris," jelasnya.
Kebijakan perjalanan juga diterapkan di Kanada. Kanada memilih untuk memberikan otoritas di negara-negara bagian, misal di daerah Ontario dan Alberta memperbolehkan perayaan Natal hanya dengan orang yang tinggal dalam satu rumah.
Negara bagian Quebec hanya memperbolehkan perayaan Natal dengan kebijakan moral contract, yaitu berkumpul dengan kedatangan orang dari berbagai daerah. Dengan syarat, harus melakukan isolasi seminggu sebelum dan sesudah perayaan," terang Wiku.
Di Inggris, pembatasan dengan sistem yang disebut tier system, yakni mengecualikan kunjungan dari tanggal 23 - 27 Desember 2020. Syarat perkumpulan hanya boleh maksimal dengan 3 rumah tangga atau Christmas Bubbles.
Advertisement