Selain Indonesia, Amerika Serikat-Inggris Perketat Pelaku Perjalanan Masa Natal dan Tahun Baru

Selain Indonesia, Amerika Serikat-Inggris juga memperketat aturan bagi pelaku perjalanan masa Natal dan Tahun Baru.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 23 Des 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Des 2020, 18:00 WIB
Inggris Umumkan Sistem Pembatasan COVID-19 Bertingkat yang Lebih Ketat
Seseorang berjalan melintasi Covent Garden di London, Inggris (23/11/2020). Tambahan 15.450 orang di Inggris dinyatakan positif COVID-19, menambah total kasus coronavirus di negara itu menjadi 1.527.495, menurut data resmi yang dirilis pada Senin (23/11). (Xinhua/Tim Ireland)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia menerapkan aturan pengetatan bagi para pelaku perjalanan masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Salah satu ketentuan sebagai syarat perjalanan, yakni perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan hasil tes PCR yang masa berlakunya 7 x 24 jam.

Sebagaimana aturan yang dimuat dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020, perjalanan ke Pulau Bali, baik darat dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3 x 24 jam. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari seluruh pulau di Indonesia ke Pulau Jawa.

Adanya pengetatan aturan untuk pelaku perjalanan, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut, aturan ketat pun dilakukan di sejumlah negara di dunia.

"Dalam menyambut periode akhir tahun, tidak hanya Indonesia yang menerapkan peraturan ketat untuk mengatur mobilitas masyarakat. Peraturan ketat juga dikeluarkan oleh negara-negara lain dengan mayoritas penduduk yang merayakan Natal dan Libur Tahun Baru," papar Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

"Hal ini mengingat secara umum terlihat adanya kenaikan tren kasus COVID-19 saat periode libur panjang, terutama di Benua Eropa dan Asia menghadapi ancaman kenaikan kasus."

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Amerika Serikat - Inggris Pengetatan Mobilitas

Inggris Laporkan Peningkatan Kasus Harian Tertinggi COVID-19
Orang-orang yang mengenakan masker terlihat di sebuah jalan di London, Inggris (12/11/2020). Inggris melaporkan 33.470 kasus baru COVID-19, yang merupakan peningkatan harian tertinggi sejak pandemi merebak, menurut data resmi yang dirilis pada Kamis (12/11). (Xinhua/Han Yan)

Beberapa negara, disebutkan Wiku, seperti di Amerika Serikat melarang pelaku perjalanan untuk masuk ke negaranya, khususnya bagi pelancong yang bukan warga negara AS.

"Larangan juga berlaku bagi pelancong yang tidak memiliki visa maupun yang tidak dilegalkan menurut pemerintah dan dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke negara anggota Uni Eropa (European Union), European Free Trade Association, Brasil, Tiongkok, Iran, dan Inggris," jelasnya.

Kebijakan perjalanan juga diterapkan di Kanada. Kanada memilih untuk memberikan otoritas di negara-negara bagian, misal di daerah Ontario dan Alberta memperbolehkan perayaan Natal hanya dengan orang yang tinggal dalam satu rumah.

Negara bagian Quebec hanya memperbolehkan perayaan Natal dengan kebijakan moral contract, yaitu berkumpul dengan kedatangan orang dari berbagai daerah. Dengan syarat, harus melakukan isolasi seminggu sebelum dan sesudah perayaan," terang Wiku.

Di Inggris, pembatasan dengan sistem yang disebut tier system, yakni mengecualikan kunjungan dari tanggal 23 - 27 Desember 2020. Syarat perkumpulan hanya boleh maksimal dengan 3 rumah tangga atau Christmas Bubbles.


Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19

Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya