Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi kereta api Indonesia (@KAI121_) para calon penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen negatif sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Mulai hari ini, Senin (21/12/2020) beberapa stasiun seperti Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi telah membuka layanan rapid test antigen seharga Rp. 105 ribu.
Baca Juga
Salah satu calon penumpang kereta api jarak jauh mengunggah pengalamanya saat melakukan rapid test antigen di Stasiun Gambir. Dalam akun twitter pribadinya (@asmaraism) penumpang itu menjelaskan bahwa stasiun tersebut sudah bisa melakukan pemeriksaan rapid test antigen.
Advertisement
“Stasiun Gambir sudah bisa melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, harganya hanya 105 ribu,” tulisnya dikutip pada Senin (21/12/2020).
Di hari pertama pembukaan layanan rapid test antigen itu ternyata sudah terjadi antrean yang lumayan panjang. Maka dari itu, ia menyarankan untuk melakukan tes sehari sebelum keberangkatan.
“Antrenya lumayan, disarankan H-1 atau H-2 rapid-nya biar nggak terlalu antre, jangan nekat rapid test (antigen) di hari H keberangkatan.”
Simak Video Berikut Ini:
Tata Cara Rapid Test Antigen
@Asmaraism juga membagikan urutan atau tata cara rapid test antigen di Stasiun Gambir sebagai berikut:
1. Antre ambil nomor antrean, siapkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor ponsel dan kode booking tiket kereta.
2. Antre Pembayaran, siapkan uang pas Rp. 105 ribu. Kalau sudah bayar akan diberi alat antigennya.
3. Tunggu antrean dipanggil. Proses pengambilan sampelnya hanya sebentar tidak sampai 1 menit.
“Waktu tunggunya kurang dari itu 30 menit.”
Ia menambahkan, persyaratan ini khusus bagi penumpang kereta api jarak jauh. Layanan rapid test antigen di Stasiun Gambir dimulai pada pukul 07.00 hingga 19.00 WIB.
Stasiun Gambir sudah bisa melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen, harganya cuma 105 ribu!!Antrenya lumayan, disarankan H-1 atau H-2 rapidnya biar ga terlalu antre, jangan nekat rapid test di hari H keberangkatan!! pic.twitter.com/z6yKBIP2XQ
— Asmara (@asmaraism) December 21, 2020
Advertisement
Persyaratan Berlaku Mulai 22 Desember 2020
Sebelumnya, dalam unggahan terbaru Instagram resmi kereta api Indonesia (@KAI121_) dijelaskan bahwa mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif, sebagai syarat untuk naik kereta api.
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kemenhub No. 23 Tahun 2020.
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan PCR swab test dengan hasil negatif, masa berlaku paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif, paling lambat 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.
Sedangkan pada perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif COVID-19, yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar COVID-19 Mati Gaya
Advertisement