Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai mengirimkan SMS (Short Message Service) blast secara serentak, kepada penerima vaksin COVID-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama mulai Kamis kemarin.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang ditetapkan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada 28 Desember 2020.
Baca Juga
"Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, seperti dikutip dari laman Sehat Negeriku.
Advertisement
Beberapa warganet Twitter pada Jumat (1/1/2021) pun melaporkan bahwa mereka sudah mendapatkan SMS yang dikirimkan oleh Kementerian Kesehatan tersebut.
Pagi2 Kirain sms gaji ternyata sms penerimaan vaksin covid 😅 pic.twitter.com/IxHeXD29Xz
— mirah (@SeaHaee) December 31, 2020
Tahun baru ketiduran, bangun-bangun kget tiba-tiba dapat sms calon penerima vaksin
— brightenurday (@27_SAYoung) December 31, 2020
Kado tahun baru ☕ pic.twitter.com/OQSK2qaPeU
— yennykhrist (@yennykhrist) January 1, 2021
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Cek di PeduliLindungi
Selain SMS, calon penerima vaksin COVID-19 pun juga dapat melihat apakah dirinya telah terdaftar di laman PeduliLindungi.id. Di sana, Anda dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Health Liputan6.com pun mencoba memasukkan NIK ke kolom yang tertera. Hasilnya adalah tulisan yang menunjukkan bahwa nomor tersebut belum termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 gratis pada periode ini.
Di sana juga tertulis: "Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).
"Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email: vaksin@pedulilindungi.id."
Dalam pernyataan resminya, Menkes mengatakan bahwa bagi masyarakat yang telah mendapatkan SMS, wajib mengikuti program vaksinasi COVID-19 sesuai jadwal yang ditentukan.
Namun, pemerintah mengecualikan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin, sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.
Advertisement