Liputan6.com, Jakarta - Masa remaja adalah periode perkembangan saraf yang rentan yang ditandai dengan tingginya tingkat keterlibatan dengan penggunaan alkohol yang berisiko.
Data survei demografi dan kesehatan Indonesia (SDKI) pada 2017 menunjukkan bahwa peminum alkohol yang terdiri dari 70 persen pria dan 58 persen wanita adalah remaja usia 15-19 tahun.
Baca Juga
Data ini disampaikan Prof. Dr. dr. Rini Sekartini, SpA(K) dari Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Advertisement
Menurutnya, pada usia 20-24, 18 persen pria dan 8 persen wanita telah menjadi peminum alkohol. Padahal, masa remaja adalah masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Jika para remaja mengonsumsi alkohol, maka dampak negatif yang bisa timbul adalah perubahan intelektual, emosi labil, dan perilaku menyimpang.
“61,7 persen penduduk dunia berusia lebih dari 15 pernah minum alkohol dalam satu tahun terakhir dan 16 persennya adalah peminum berat menurut WHO 2014,” ujar Rini dalam seminar daring FKUI, Rabu (10/3/20210).
Sedang, menurut Kementerian Kesehatan RI (2007), di Indonesia ada 8,8 persen pria dan 0,7 persen wanita yang minum alkohol. Peminum alkohol pada usia 15 sampai 24 tahun sebanyak 5,5 persen.
Di Amerika Serikat, survei perilaku remaja pada 2001 menunjukkan rata-rata remaja mulai mengonsumsi bahkan sebelum usia 13.
Kelompok remaja tersebut rentan terlibat dalam masalah konsumsi zat terlarang lainnya. Selain itu, mereka juga rentan terlibat perilaku seksual yang tidak sehat dibanding remaja lainnya.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Simak Video Berikut Ini
Temuan Studi Tentang Remaja
Rini juga menyampaikan temuan dari studi tentang remaja yang mengonsumsi alkohol. Studi tersebut menyebutkan bahwa penggunaan alkohol berat dikaitkan dengan fungsi kognitif yang buruk pada berbagai penilaian neuropsikologis.
Penilaian neuropsikologis termasuk kemampuan belajar, memori, fungsi visuospasial (kemampuan mengidentifikasi bentuk), kecepatan psikomotorik, perhatian, fungsi eksekutif, dan impulsif (tindakan tanpa memikirkan akibat).
Penggunaan alkohol untuk remaja sebetulnya sudah dilarang dalam pasal 15 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2014 yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang berusia 21 tahun ke atas dengan menunjukkan kartu tanda pengenal (KTP) kepada petugas, tutup Rini.
Advertisement