Kemkes: Jangan Ragu Gunakan Vaksin, AstraZeneca Disetujui di 70 Negara dan Dewan Islam Dunia

Vaksin AstraZeneca sudah melalui transformasi yang menyeluruh, berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya

oleh Fitri Syarifah diperbarui 19 Mar 2021, 21:30 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 21:30 WIB
Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi (Foto:KPCPEN)
Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi (Foto:KPCPEN)

Liputan6.com, Jakarta Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid meyakini vaksin AstraZeneca sudah melalui transformasi yang menyeluruh, berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya, yang membuat produk akhirnya bersih dan baik untuk digunakan umat manusia dimanapun di dunia, termasuk umat Muslim dari Indonesia.

"Jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk vaksinasi COVID-19. Vaksin AstraZeneca ini juga telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan," kata Nadia, seperti dimuat dalam keterangan pers, Jumat (19/3/2021).

Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas.

“Jadi, tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi,” tegasnya.

Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat senin minggu depan agar segera kita dapat mempercepat program vaksinasi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah resmi menetapkan fatwa dibolehkan menggunakan vaksin Astrazeneca untuk vaksinasi COVID-19. Hal tersebut menjadi dasar bahwa jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk divaksinasi COVID-19.

“Fatwa tersebut ditetapkan melalui nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk Astra Zeneca yang selanjutnya tanggal 17 Maret 2021 fatwa tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk dijadikan panduan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.

Penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, pada saat ini, dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat. Selanjutnya ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin tersebut karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Selain itu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Berikut Ini:

Penilaian BPOM

Badan POM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari vaksin astrazeneca. Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan data hasil uji publik yang disampaikan secara keseluruhan pemberian vaksin Astrazeneca 2 dosis dengan interval 8 sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek adalah aman dan dapat ditoleransi dengan baik.

Kejadian efek samping yang dilaporkan dalam studi klinik umumnya ringan dan sedang atau grade 1 dan 2, dan yang paling sering dilaporkan yaitu reaksi lokal seperti nyeri pada saat ditekan, panas, kemerahan dan gatal, dan pembengkakan, serat reaksi sistemik seperti kelelahan, sakit kepala, panas meriang, dan nyeri sendi.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Badan POM Lucia Rizka Andalusia mengatakan efikasi vaksin dengan 2 dosis standar yang dihitung sejak 15 hari pemberian dosis kedua hingga pemantauan sekitar 2 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1%. Hasil ini sudah sesuai dengan persyaratan efikasi untuk penerimaan emergency use authorization (EUA) yang ditetapkan oleh WHO yaitu minimal 50%.

“Berdasarkan evaluasi terhadap data khasiat keamanan dan mutu vaksin maka Badan POM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 215810143A1,” kata Lucia.

Vaksin ini dikemas dalam dus berisi 10 vial dengan volume 5 ml. Setiap vial untuk 10 dosis vaksin. Pada tanggal 8 Maret 2021 telah tiba di Indonesia vaksin astrazeneca yang telah disetujui oleh Badan POM. Pada tahap awal jumlah vaksin Astrazeneca yang didatangkan sebanyak 11.360 vial atau 1.113.600 dosis.

Terkait informasi belakangan ini, lanjut Lucia, ada regulator di beberapa negara menghentikan sementara penggunaan vaksin Astrazeneca. Berdasarkan adanya laporan kejadian sampingan atau penggumpalan darah setelah pemberian vaksin.

Tim pakar Komnas Penilaian Obat, Komnas KIPI, dan ITAGI telah melakukan kajian lebih lanjut sejak diketahui isu keamanan tersebut, dan juga melakukan komunikasi dengan WHO, otoritas obat di negara lain untuk melihat hasil investigasi dan kajian yang lebih lengkap dari keamanan vaksin Astrazeneca tersebut.

 

Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca

Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya