Kemenkes: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Disetujui Lebih dari 70 Negara, Termasuk Arab Saudi

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat tidak ragu menerima vaksin Covid-19 AstraZeneca.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 19:03 WIB
FOTO: 6 Jenis Vaksin COVID-19 yang Ditetapkan Pemerintah Indonesia
Gambar ilustrasi menunjukkan botol berstiker "Vaksin COVID-19" dan jarum suntik dengan logo perusahaan farmasi AstraZeneca, London, Inggris, 17 November 2020. Vaksin buatan AstraZeneca yang bekerja sama dengan Universitas Oxford ini disebut 70 persen ampuh melawan COVID-19. (JUSTIN TALLIS/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengapresiasi keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Meskipun, MUI menetapkan vaksin AstraZeneca haram karena proses produksinya memanfaatkan enzim babi.

Nadia mengatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah disetujui penggunaannya lebih dari 70 negara di dunia. Termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir dan Aljazair.

"Serta banyak dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

Nadia memastikan, vaksin Covid-19 AstraZeneca aman digunakan. Keamanan vaksin ditandai dengan adanya persetujuan penggunaan darurat dari Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Vaksin ini juga memiliki efikasi yang melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO. Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia termasuk kepada masyarakat yang memiliki usia di atas 60 tahun," jelasnya.

Mantan Kepala Bagian Program dan Informasi Setditjen P2P Kemenkes ini meminta masyarakat tidak ragu menerima vaksin Covid-19 AstraZeneca. Dia menegaskan, vaksin AstraZeneca memiliki platform virus yang tidak mengandung produk hewan.

"Penting kita ketahui bersama bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin yang memiliki platform virus yang tidak mengandung produk yang berasal dari hewan seperti yang telah dikonfirmasikan oleh WHO maupun Badan Otoritas Produk Obat Kesehatan Inggris," ujar Nadia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram

Melihat Petugas Medis di Korea Selatan Latihan Suntik Vaksin COVID-19
Botol kosong vaksin COVID-19 AstraZeneca terlihat selama sesi pelatihan cara memberikan suntikan vaksin COVID-19 di Asosiasi Perawat Korea di Seoul, Korea Selatan (17/2/2021). Korsel berencana memulai inokulasi virus COVID-19 dengan vaksin AstraZeneca pada 26 Februari. (AP Photo/Ahn Young-joon)

MUI menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Sebab, vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan itu memanfaatkan enzim babi.

"Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni'am Sholeh dalam konferensi pers, Jumat (19/3).

Keputusan MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram berdasarkan hasil rapat komisi fatwa. Dalam rapat tersebut, MUI mendengarkan penjelasan pemerintah pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Bio Farma.

Meski vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan. Pertama, saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.

"Ada kondisi kebutuhan mendesak atau hajah basyariyah dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan syar'i atau darurat syar'iyah," jelasnya.

Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa terdapat bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca oleh pemerintah.

"Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global," tandasnya.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya