Liputan6.com, Jakarta - Dari banyak masker yang beredar di Indonesia rupanya hanya ada 996 masker medis yang memeroleh izin edar Kementerian Kesehatan. Izin edar yang diperoleh termasuk produk masker bedah, N95, dan KN95.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Arianti Anaya, mengatakan, saat awal pandemi COVID-19 melanda Tanah Air tahun 2020 terjadi kelangkaan masker medis. Berbagai upaya dilakukan dengan mempermudah impor dan meningkatkan produksi dalam negeri.
Advertisement
"Saat ini Indonesia sudah mampu mengisi kebutuhan masker dalam negeri. Sudah ada 996 masker medis yang mendapatkan izin edar Kemenkes, yang terdiri atas masker bedah, N95, dan KN95," kata Arianti saat temu media virtual, Minggu (4/4/2021).
Untuk memeroleh izin edar Kemenkes, masker medis yang diproduksi harus memenuhi persyaratan, mutu keamanan, dan manfaat. Di antaranya, lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Particle Filtration Efficiency (PFE), dan breathing resistance.
"Semuanya itu adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencegah masuknya droplet (percikan) dan mencegah penularan virus juga bakteri. Tentunya, untuk melindungi kita tertularnya virus Corona," Arianti melanjutkan.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Kemenkes Awasi Peredaran Masker Medis yang Sudah Ada Izin Edar
Kriteria standar masker medis, jelas Arianti Anaya, harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen. Bahkan ada yang 98 sampai 100 persen.
"Biasanya yang (penyaringan bakteri) sampai 100 persen untuk N95 ya. Itu harus mempunyai efisiensi penyaringan bakterinya lebih tinggi lagi,"katanya.
Selain memberikan izin edar masker medis, Kemenkes terus melakukan pengawasan peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar. Apakah produk masker tetap memenuhi kepatuhan terkait mutu ataau tidak.
"Caranya, dengan dilakukannya sampling secara reguler. Ini harus terus dilakukan untuk menjaga bahwa produk-produk yang beredar tetap terjaga safety (keamanan), quality (kualitas), dan efikasinya,"Â ujarnya.
"Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tidak memiliki izin edar alat kesehatan, kami bekerjasama dengan aparat hukum," Arianti menambahkan.
Yang disebut masker tidak sesuai dengan peruntukannya, kata Arianti, misal, masker yang bersangkutan sebenarnya bukan masker alat kesehatan (medis), tetapi diklaim sebagai masker alat kesehatan.
"Nah ini, yang akan ditindaklanjuti karena akan menyesatkan masyarakat,"Â kata Arianti menekankan.
Advertisement