Kemenkes Kembali Sampaikan Ibu Menyusui Bisa Divaksin COVID-19

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengingatkan bahwa semua ibu menyusui bisa divaksin COVID-19.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 02 Apr 2021, 19:04 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2021, 07:00 WIB
Realisasikan Target 1 Juta Vaksin, Ratusan Karyawan Ritel Ikuti Vaksinasi Covid-19
Petugas medis bersiap melakukan vaksin Covid-19 untuk karyawan ritel di Lippo Plaza Ekalokasari, Bogor, Jabar, Senin (29/03/2021). Layanan vaksinasi karyawan ritel yang berlangsung 2 hari didukung tenaga medis dari RS Siloam Hospitals Bogor dan 3 Puskesmas Kota Bogor. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Jelang beberapa hari menjalani vaksinasi COVID-19 suntikan pertama, Wandah (33) masih galau divaksin COVID-19. Pekerja publik di salah satu perusahaan di Jakarta ini merupakan ibu menyusui dengan bayi berusia dua bulan.

Rasa khawatir juga muncul mengingat dia pernah membaca unggahan warganet yang merupakan ibu menyusui tapi gagal divaksin karena tidak boleh oleh vaksinator.

"Aku galau, apalagi anakku baru nenen dua bulan," kata Wandah.

Terkait kegalauan yang dirasakan Wandah dan ibu-ibu menyusui yang lain, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengingatkan bahwa semua ibu menyusui bisa divaksin COVID-19.

Tidak ada batasan usia bayi berapa baru bisa divaksin. Baik ibu menyusui dengan bayi dua bulan maupun sudah satu tahun, tetap bisa mendapatkan vaksin COVID-19 bila namanya sudah tercantum sebagai target sasaran vaksinasi.

"Semua busui (ibu menyusui) bisa mendapatkan vaksin COVID-19," kata Nadia lewat pesan teks ke Liputan6.com pada 30 Maret 2021.

Ketentuan bahwa ibu menyusui bisa menerima vaksin COVID-19 tertuang dalam surat edaran Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dengan Nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda.

Dalam surat edaran yang ditetapkan 11 Februari 2021 itu disebutkan bahwa ibu menyusui boleh mendapatkan suntikan vaksin COVID-19.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berlaku untuk Vaksin AstraZeneca

Ilustrasi Vaksin AstraZeneca (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Vaksin AstraZeneca (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Nadia juga menyampaikan bahwa ketentuan ini bukan hanya berlaku ketika ibu menyusui mendapatkan vaksin Sinovac tapi juga AstraZeneca.

"Iya, busui juga bisa untuk vaksin AstraZeneca," jelasnya.

 


Bila Ibu Menyusui Ditolak Divaksin COVID-19

Dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan per 11 Februari tersebut, seharusnya ibu menyusui yang mendapatkan kesempatan divaksin bisa menerima suntikan vaksin COVID-19.Bila ditolak karena alasan menyusui, bisa menyampaikan hal tersebut ke pihak-pihak terkait.

"Kalau bisa saya dapat info sentra vaksinasi mana, akan kami komunikasikan," tutur Nadia.


Infografis

Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perbandingan Vaksin Covid-19 Sinovac dengan AstraZeneca. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya