Liputan6.com, Banda Aceh Mengantongi dokumen negatif COVID-19 sekalipun, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengimbau masyarakat, khususnya di Provinsi Aceh agar tidak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada Lebaran Idulfitri 2021.
Kendati seseorang dinyatakan bebas COVID-19, hal itu tak menutup kemungkinan bersangkutan tertular dalam perjalanan. Apabila hal itu terjadi, maka mudik ke kampung halaman menjadi momentum yang justru dapat memicu tragedi.
Advertisement
“Tidak menjamin seseorang yang sudah membawa dokumen negatif COVID-19 akan selamanya negatif," kata Doni saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi Aceh di Kota Banda Aceh, Selasa, 20 April 2021.
"Kita sudah buktikan, mereka yang berada di dalam perjalanan itu punya risiko yang sangat tinggi.”
Penularan COVID-19 dalam perjalanan sangat mungkin terjadi dari seseorang yang telah positif COVID-19, lalu secara tidak langsung meninggalkan percikan (droplet) di beberapa bidang atau benda pada fasilitas umum, termasuk transportasi massal baik darat, laut maupun udara.
“Mereka sudah negatif COVID-19, merasa nyaman, tetapi tanpa sadar menyentuh bagian tertentu dari permukaan benda-benda yang mungkin sudah terkena droplet dari seseorang yang positif COVID-19,” jelas Doni Monardo.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Nekat Mudik, Seseorang Bisa Jadi Carrier
Bila seseorang nekat mudik, Doni Monardo mencontohkan, apabila orang tersebut terinfeksi virus SARS-CoV-2 dari perjalanan dan tiba di kampung halaman, maka yang bersangkutan telah menjadi carrier.
Ia dapat menulari sanak famili, termasuk orang tuanya di rumah.
Kemudian yang harus diperhatikan, tidak semua daerah memiliki dokter atau fasilitas medis sesuai standar dan dapat menangani pasien terkonfirmasi COVID-19. Maka, bila seseorang di daerah tertular, maka risiko fatal sangat tinggi.
“Di kampung belum tentu tersedia rumah sakit, belum tentu tersedia dokter, belum tentu tersedia fasilitas kesehatan yang baik,” jelas Doni melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.
“Apa artinya? Yang bersangkutan (pemudik) sama halnya secara tidak langsung telah membunuh orang tuanya."
Advertisement
Tidak Mudik adalah Langkah Pencegahan
Adanya aturan pemerintah tentang peniadaan mudik sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 13 Tahun 2021 telah menjadi strategi sekaligus upaya pencegahan dan mitigasi dalam menekan angka kasus COVID-19 di Tanah Air pada masa libur hari nasional.
Aturan tersebut juga berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, yang mana setiap akhir liburan selalu diikuti dengan kenaikan angka kasus. Hal itu disebabkan adanya mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan.
“Setiap akhiran libur panjang pasti diikuti dengan kenaikan kasus COVID-19,” lanjut Doni Monardo, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sebagai contoh, data Satgas Penanganan COVID-19 pada libur Idulfitri tahun 2020 menunjukkan, ada kenaikan angka kasus hingga 93 persen. Diikuti dengan meningkatnya fatality rate hingga 66 persen.
"Setelah libur Idulfitri pada tahun lalu, kenaikan kasus meningkat hingga 93 persen. Jumlah persentase juga diikuti dengan kenaikan angka kematian mingguan sebanyak 66 persen,” jelas Doni.
Dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, menurut Doni, yang baik tidak dapat dilakukan setengah-setengah. Protokol kesehatan 3M dan 3T untuk deteksi hingga penelusuran kasus harus dilakukan dan diikuti secara konsisten.
Program vaksinasi juga harus dilaksanakan demi mencegah terjadinya risiko terburuk akibat COVID-19.
“Penanganan COVID-19 tidak hanya dapat dilakukan dari satu sisi. Upaya pencegahan seperti 3M dan 3T hingga program vaksin harus tetap dijalankan dan kuncinya adalah konsisten,” pungkas Doni.
Infografis Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Siasat Warga
Advertisement