KPK: Perempuan adalah Roda Penggerak Pencegahan Korupsi di Lingkungan Keluarga

Menurut KPK perempuan adalah roda penggerak pencegahan korupsi di lingkungan keluarga.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 24 Apr 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2021, 09:00 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman anti korupsi KemenPPPA dan KPK.
Penandatanganan nota kesepahaman anti korupsi KemenPPPA dan KPK (21/4/2021). Foto: KemenPPPA.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa peran perempuan tidak dapat dilepaskan dari upaya pemberantasan korupsi. Perempuan bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi dimulai dari diri sendiri dan keluarga.

“Perempuan memiliki peran utama di keluarga, terutama perannya dalam pendidikan bagi anak-anak. Hal ini menjadikan perempuan bisa menjadi agen pencegahan korupsi,” kata Lili dalam keterangan pers dikutip Kamis (22/4/2021).

Ia menambahkan, penanaman nilai-nilai anti korupsi yang dilakukan sejak dini tentu sangat penting dan berguna untuk menciptakan generasi yang diharapkan. Peringatan Hari Kartini merupakan momen penyemangat dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas perempuan dari segala sektor.

Maka dari itu, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Rabu 21 April 2021, Lili menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penguatan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

Menurut Lili, teladan dari R.A Kartini tidak hanya ditekankan pada nilai-nilai emansipasi, tapi juga terkandung di dalamnya pembangunan nilai-nilai integritas anti korupsi dan ajaran tentang kebaikan.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tepat untuk menguatkan nilai-nilai tersebut,” jelas Lili.

Bagi KPK, lanjutnya, perempuan adalah roda penggerak pencegahan korupsi di lingkungan keluarga. Sejak 2014 KPK telah membentuk Gerakan SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi) yang hingga kini telah memiliki lebih dari 3.000 agen dan tersebar di 34 provinsi. Program SPAK juga telah mendapatkan apresiasi dari forum-forum internasional.

Simak Video Berikut Ini

Rencana Aksi Nota Kesepahaman

Lili juga menjelaskan tentang rencana aksi atau tindak lanjut nota kesepahaman ini dalam waktu dekat.

Beberapa rencana aksi tersebut yakni:

-Meningkatkan partisipasi perempuan dalam program pencegahan tindak pidana korupsi termasuk menggandeng para pendamping (AO) Program Mekaar PT PNM yang tersebar di seluruh Indonesia.

-Memperbanyak atau mencetak Penyuluh Anti Korupsi tersertifikasi KPK, dengan melibatkan Forum Anak di seluruh Indonesia.

-Memperbanyak atau mencetak Ahli Pembangun Integritas tersertifikasi KPK, dengan melibatkan para pejabat dan pegawai Kemen PPPA, Dinas PPPA seluruh Indonesia, serta organisasi masyarakat pemerhati perempuan.

-Sosialisasi/kampanye anti korupsi dengan melibatkan berbagai organisasi perempuan.

“Semoga sinergi dan kerja sama ini akan menjadi kekuatan berharga bagi percepatan pencapaian isu prioritas pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak periode 2020-2024,” kata Bintang dalam keterangan yang sama.

Ia juga berharap, kerja sama ini dapat memperkuat integritas dan meningkatkan kinerja KemenPPPA yang lebih efektif, efisien, dan profesional.

“Hal ini tentu demi meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak Indonesia. Perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” tutupnya.

Infografis Deret Panjang Anggota DPR & DPRD Terjerat Korupsi

Infografis Deret Panjang Anggota DPR & DPRD Terjerat Korupsi
Infografis Deret Panjang Anggota DPR & DPRD Terjerat Korupsi. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya