Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menegaskan, apabila terkena COVID-19, penderita yang merokok mempunyai tingkat kematian tinggi ketimbang yang tidak merokok. Terlebih lagi merokok menyumbang salah satu penyebab kematian di Indonesia.
"Data menunjukkan, apabila terkena COVID-19, maka penderita yang mempunyai kebiasan merokok memiliki tingkat kematian besar dibandingkan yang tidak merokok," kata Dante saat Media Briefing Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan faktor risiko kematian di Indonesia disebabkan, antara lain tekanan darah tinggi (hipertensi) 28 persen, merokok 17,3 persen, diet tidak sehat 16,4 persen, gula darah tinggi 15,2 persen, obesitas 10,9 persen, dan kurang aktivitas fisik 1,4 persen.
"Jadi, kalau kita lihat, merokok menyumbang penyebab kematian dan komorditas setelah hipertensi, di atas diabetes dan obesitas. Merokok salah satu risiko kedua terbesar penyebab kematian, sehingga banyak penyakit tidak menular yang berhubungan erat dengan merokok," papar Dante.
"Seperti kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit paru obstruktif, stroke, penyakit pembuluh darah serta penyakit yang berhubungan dengan kanker lainnya."
Adapun kerugian akibat tembakau di Indonesia, yaitu 4,9 juta kasus penyakit, lebih dari 200.000 kematian berhubungan dengan tembakau, menurut survei yang diselenggarakan tahun 2017. Kondisi global menunjukan, sekitar 7,1 persen penyebab kematian adalah penyakit tidak menular yang membunuh 36 juta orang per tahun dari data WHO tahun 2018.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Pastikan Masyarakat Punya Akses Berhenti Merokok
Pemerintah menerapkan strategi bahwa pengendalian produk rokok dan produk lainnya, tambah Dante Saksono Harbuwono, dilakukan secara komprehensif, dan kolaboratif mementingkan generasi muda sebagai investasi masa depan bangsa.
"Peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok, perluasan kawasan tanpa rokok, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship, kampanye dan edukasi kesehatan, menaikkan cukai harga rokok, serta upaya berhenti merokok telah kita lakukan secara bersama-sama," tambahnya.
Pemerintah juga berupaya memastikan seluruh masyarakat untuk memiliki akses berhenti merokok melalui konseling berhenti merokok melalui lewat telepon, klinik berhenti merokok melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Komitmen berhenti merokok merupakan perubahan perilaku individu yang membawa dampak negatif pada orang di sekitarnya. Oleh karena itu, dukungan sosial, teman, keluarga, tenaga kesehatan diperlukan bagi para perokok untuk berkomitmen berhenti merokok.
"Tekad dan layanan yang kuat untuk berhenti merokok akan menguatkan kesehatan, menyelamatkan nyawa, menghemat beban negara, dan penyakti penyerta pada kelompok orang yang merokok," lanjut Wamenkes Dante.
Advertisement