Kemenkes Bolehkan Daerah PPKM Level 3 dan 4 Pakai Tes Antigen untuk Pelacakan

Kemenkes memperbolehkan daerah PPKM Level 3 dan 4 menggunakan tes antigen untuk diagnosa pelacakan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Jul 2021, 06:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2021, 06:00 WIB
Rapid Test Antigen Acak Diterapkan di Kawasan Puncak Bogor
Wisatawan melakukan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 di kawasan Pasar Cisarua, Bogor, Jumat (12/2/2021). Tes cepat antigen oleh petugas gabungan Satgas Covid-19 itu dilakukan secara acak untuk antisipasi penyebaran COVID-19 dari wisatawan di kawasan Puncak Bogor. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan memperbolehkan daerah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 menggunakan tes antigen untuk diagnosis pelacakan. Pelacakan yang dimaksud untuk kontak erat dan suspek.

Ketentuan di atas tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  Surat ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Indonesia.

Sebagaimana salinan surat edaran yang diterima Health Liputan6.com, Sabtu (24/7/2021), poin pertama berbunyi, Bagi kabupaten/kota dengan hasil asesmen situasi COVID-19 pada level 4 dan level 3 dapat menggunakan RDT-Ag (Antigen) sebagai diagnosis untuk pelacakan kontak erat dan suspek, dan dapat digunakan sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19.

Surat edaran ini diteken Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, tertanggal 23 Juli 2021. Tujuan adanya ketentuan soal diagnosa ini demi meningkatkan pemeriksaan (testing) dan pelacakan (tracing) di masa PPKM.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Tes Antigen Negatif, Dilanjutkan PCR Hari Kelima

Tes Usap Pasca Libur Lebaran
Petugas medis melakukan tes usap antigen di pusat perbelanjaan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/05/2021). Pasca libur lebaran, Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan swab tes antigen kepada sekitar 202 pedagang guna mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Melalui keterangan resmi, Maxi Rein Rondonuwu menerangkan, penggunaan tes antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas agar hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif, sehingga dapat mempercepat tracing.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Selain itu, peningkatan pelacakan kontak dilakukan.

Pada poin kedua dan ketiga dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbunyi:

2. Jika pemeriksaan RDT-Ag negative, pemeriksaan dilanjutkan dengan exit tes menggunakan PCR pada hari kelima sejak pemeriksaan pertama (entri tes) kecuali pada daerah yang tidak ada fasilitas pemeriksaan PCR dapat menggunakan RDT-Ag sebagai exit tes.

3. Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entri tes) dan karantina. Selanjutnya, kontak erat juga perlu diidentifikasi dari orang seperjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), riwayat makan bersama, kontak fisik.

Infografis Waktu Tepat Tes Swab dan Mengulangi bila Hasilnya Negatif Covid-19

Infografis Waktu Tepat Tes Swab dan Mengulangi bila Hasilnya Negatif Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Waktu Tepat Tes Swab dan Mengulangi bila Hasilnya Negatif Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya