Liputan6.com, Bandung - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa Barat diberlakukan sejak 21 hingga 25 Juli 2021.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran No. 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Keputusan Gubernur No 443/Kep.362 – Hukham/2021 tentang PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga
"Gubernur meminta 27 bupati dan wali kota menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM, meskipun ada satu daerah yang masuk level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Ahmad, Bandung, Kamis, 22 Juli 2021.
Advertisement
Daud mengatakan bahwa di luar Kabupaten Tasikmalaya, seluruh daerah masuk kategori tingkat kewaspadaan COVID-19 di level 3 dan 4.
Namun, lanjut Daud, secara keseluruhan keputusannya di seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4 atau menerapkan kewaspadaan tinggi.
"Keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian," kata Daud.
Simak Video Berikut Ini
Perpanjangan PPKM Darurat di Jawa Barat
Pada tingkat kewaspadaan COVID-19 level 4 yang harus dilakukan adalah aktivitas sektor non esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal dibatasi 50 persen.
Selain itu, surat edaran gubernur juga menguatkan pelacakan kasus COVID-19. Di antaranya dengan menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten dan kota berdasarkan positivity rate mingguan.
"Daerah paling sedikit target tes hariannya yakni Kota Banjar 404 orang per hari. Sedangkan paling banyak Kabupaten Bogor 13.003," Daud melanjutkan.
Daud, menjelaskan, sementara untuk daerah aglomerasi kawasan Bandung Raya, yaitu Kota Bandung mencapai 5.520 orang per hari, Kabupaten Bandung 8.807 orang, Kabupaten Bandung Barat 3.622 orang, dan Kota Cimahi 1.302 orang per hari.
Daud mengatakan bahwa pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu berlangsung hingga 25 Juli 2021, selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional.
Ditegaskan dalam surat edaran itu, Gubernur memberi dukungan kepada bupati/wali kota untuk penerapan aturannya, dibantu anggota tentara dan polisi.
"Jadi ini berlaku hingga tanggal 25 Juli, selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM Mikro, tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah" katanya.
Advertisement
Daftar Wilayah PPKM Darurat di Jawa Barat
Keputusan Gubernur Jawa Barat itu mengatur 13 poin, pada poin 4 menyebutkan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah surplus ke daerah minus vaksin.
Pada poin 5 bupati dan wali kota melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Kemudian poin 10 bupati dan wali kota diancam kena sanksi sesuai Pasal 68 UU 23/2014 tentang Pemda, jika tidak melaksanakan instruksi mendagri terkait PPKM Darurat.
Berikut target orang di tes per hari untuk masing-masing kabupaten dan kota berdasarkan SE Gubernur Jawa Barat :
1. Kabupaten Bandung 8.087
2. Kabupaten Bandung Barat 3.622
3. Kabupaten Bekasi 8.406
4. Kabupaten Bogor 13.003
5. Kabupaten Ciamis 2.600
6. Kabupaten Cianjur 4.992
7. Kabupaten Cirebon 4.728
8. Kabupaten Garut 5.668
9. Kabupaten Indramayu 3.762
10. Kabupaten Karawang 5.055
11. Kota Bandung 5.520
12. Kota Banjar 404
13. Kota Bekasi 6.551
14. Kota Bogor 2.375
15. Kota Cimahi 1.302
16. Kota Cirebon 684
17. Kota Depok 5.336
18. Kota Sukabumi 707
19. Kota Tasikmalaya 1.462
20. Kabupaten Kuningan 2.347
21. Kabupaten Majalengka 2.630
22. Kabupaten Pangandaran 869
23. Kabupaten Purwakarta 2.049
24. Kabupaten Subang 3.400
25. Kabupaten Sukabumi 5.415
26. Kabupaten Sumedang 2.530
27. Kabupaten Tasikmalaya 3.862.
Infografis Skenario PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Pekan
Advertisement