Liputan6.com, Jakarta - Empat ribu vaksin AstraZeneca yang ada di Kudus Jawa Tengah sudah kedaluwarsa sebelum digunakan. Terkait hal ini, Satgas COVID-19 mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayah lain.
"Hendaknya ini menjadi pembelajaran di kemudian hari. Bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak menunda proses vaksinasi," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan Liputan6.com pada Kamis (4/11/2021).
Baca Juga
Wiku mengingatkan bahwa di masa pandemi ini setiap vaksin COVID-19 amat berharga. Vaksin mampu melindungi masyarakat dari kesakitan dan kematian akibat infeksi virus SARS-CoV-2.
Advertisement
Selain kepada pemerintah daerah, Wiku mengingatkan masyarakat yang belum divaksinasi untuk aktif dalam mendatangi titik-titik vaksinasi COVID-19.
"Masyarakat juga harus proaktif dalam menyambangi titik vaksinasi," tegas Wiku.
Vaksin COVID-19 yang Indonesia peroleh, kata Wiku, didapat dengan akses yang tidak mudah. Jadi, harus dihargai dan digunakan sebaik-baiknya.
"Harus dihargai dan digunakan secara maksimal."
Tanggapan Kemenkes
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Siti Nadia Tarmizi menanggapi hal ini. Ia mengatakan bahwa vaksin sudah menjadi milik daerah begitu dikirimkan ke daerah.
"Kenapa itu bisa terjadi, tanya Kudus, kan vaksin itu sudah diserahkan ke mereka. Artinya, vaksin yang sudah dikirim ke daerah merupakan tanggung jawab daerah," kata Nadia saat dihubungi Health Liputan6.com pada Rabu malam, 3 November 2021.
Nadia, mengatakan, seharusnya Kabupaten Kudus sejak awal melaporkan kepada provinsi jika masih ada stok.
"Kalau sampai kedaluwarsa, ya, selama ini kok mereka tidak dari awal-awal melaporkan ada sisa stok? Kan provinsi bisa kemudian mengirimkan ke daerah lain yang cakupannya masih rendah," kata Nadia.
Advertisement