WNI Masuk Singapura Tanpa Karantina Mulai 28 November 2021

Singapura membuka izin kepada wisatawan Indonesia masuk tanpa karantina.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Nov 2021, 07:40 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2021, 07:40 WIB
Tempat Wisata di Singapura Sepi
Seorang wanita mengunjungi Marina Bay di Singapura pada 6 Maret 2020. Tempat-tempat wisata utama di Singapura sepi dari turis di tengah epidemi virus corona COVID-19. (Xinhua/Then Chih Wey)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Singapura telah mengizinkan seluruh pelaku perjalanan asal Indonesia untuk masuk ke negaranya tanpa karantina mulai 28 November 2021. Aturan ini menggunakan skema Vaccinated Travel Lane (VTL).

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menerangkan skema VTL bagi wisatawan asal Indonesia bahwa ada kriteria tertentu yang dapat memenuhi persyaratan masuk tanpa karantina. Hal ini mencakup vaksinasi lengkap hingga menunjukkan negatif PCR.

"Dengan skema ini, maka pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina pada saat kedatangan," terang Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.

"Terdapat beberapa kriteria dalam kerangka VTL, yaitu vaksinasi penuh menggunakan vaksin COVID-19 yang diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ada berbagai vaksin yang telah diakui WHO dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia, yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac."

Selanjutnya, wisatawan berkewarganegaraan Indonesia menunjukkan aplikasi PeduliLindungi serta hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. Aturan VTL juga harus melakukan booking dan pembayaran tes PCR di Bandara Changi Singapura saat tiba.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Membayar Asuransi 30 Ribu Dolar Singapura

Kebun Binatang di Singapura
Pengunjung mengantre untuk masuk pada hari pertama pembukaan Kebun Binatang Singapura untuk umum di Singapura, Senin (6/7/2020). Kebun binatang yang hampir tiga bulan ditutup akibat pandemi virus corona ini dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan. (Roslan RAHMAN/AFP)

Syarat aturan Vaccinated Travel Lane (VTL), Wiku Adisasmito melanjutkan, pelaku perjalanan WNI yang ke Singapura harus memiliki asuransi konvensional dengan minimum coverage berupa 30.000 dolar Singapura.

"Untuk sistem informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi, yaitu https://safetravel.ica.gov.sg," katanya.

Sebagaimana termaktub pada laman di atas tertulis, 'Untuk masuk ke Singapura (dengan VTL) mulai 28 November 2021 pukul 23.59 waktu Singapura mencakup Finlandia, India, Indonesia, Malaysia, dan Swedia.'

Selain itu, Sungapura juga memberlakukan VTL kepada sejumlah negara lain, 'Untuk masuk ke Singapura mulai 5 Desember 2021 pukul 23.59 waktu Singapura mencakup Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.'

Secara umum, beberapa dokumen yang harus diperhatikan, yakni Bukti Vaksinasi yang Diterima, Tes COVID-19 Pra-Keberangkatan Negatif, Tiket Perjalanan Vaksinasi yang Valid, Polis Asuransi COVID-19, serta Visa yang masih berlaku (untuk pengunjung yang membutuhkan visa).


Infografis Covid-19 Varian Delta Plus Muncul di Singapura dan Malaysia

Infografis Covid-19 Varian Delta Plus Muncul di Singapura dan Malaysia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Covid-19 Varian Delta Plus Muncul di Singapura dan Malaysia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya