Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Ini Harapan Yayasan Kanker Indonesia

Cukai rokok dipastikan naik sebesar 12 persen pada 2022

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 18 Des 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 18 Des 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi tembakau, rokok
Ilustrasi tembakau, rokok. Foto: (Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia (YKI), dr Aru Wisaksono Sudoyo menyambut baik kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen per 1 Januari 2022 karena dapat mengurangi potensi kejadian kanker di Indonesia.

“Yayasan Kanker Indonesia menyambut baik dan berterima kasih pada pemerintah RI atas rencananya menaikkan cukai rokok dalam waktu dekat. Kenaikan cukai rokok diharapkan akan menurunkan konsumsi rokok dan mengurangi potensi kejadian kanker baru yang banyak diakibatkan oleh rokok,” kata Aru dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 17 Desember 2021.

Menurut data Global Cancer Statistics (GLOBOCAN 2020), kejadian kanker di Indonesia terus meningkat dengan 397.000 kejadian baru dan 235.000 kematian akibat kanker.

Indonesia berada di peringkat ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok tertinggi dengan prevalensi 33,8 persen atau sekitar 65,7 juta penduduk adalah perokok. Padahal, rokok mengandung karsinogen yang dapat berdampak pada seluruh tubuh dan dapat berakibat pada terjadinya 15 jenis kanker.

Jenis kanker yang dapat timbul akibat karsinogen yakni kanker paru, kanker kandung kemih, leukimia, serviks, kolorektal, kerongkongan, panggul, ginjal, hati, mulut, tenggorokan, pankreas, perut, dan pangkal tenggorokan.

Simak Video Berikut Ini

Perlu Dikendalikan

Mengingat rokok adalah penyebab kanker yang dapat dicegah, kata Aru, pengendalian terhadap rokok perlu dilakukan secara seksama.

“Hanya dengan upaya kolaboratif pemerintah, termasuk melalui kenaikan cukai rokok ini, beserta segenap komponen masyarakat, kita bisa turunkan kejadian kanker baru di Indonesia,” katanya.

Aru berharap bahwa kenaikan cukai rokok dapat mengurangi konsumsi rokok, meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masa depan. Khususnya untuk penanganan kanker, meningkatkan kesehatan manusia dan komunitas, mengurangi beban penyakit dan kematian akibat kanker, serta manfaat umum lainnya.

Menurut Komnas PT

Senada dengan Aru, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau (PT) Profesor Hasbullah Thabrany menyambut baik upaya pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok menjadi rata-rata 12 persen pada 2022.

“Saya apresiasi pemerintah yang menaikkan cukai rata-rata 12 persen, itu artinya sekitar 4 kali dari perkiraan inflasi tahun depan,” kata Hasbullah dalam konferensi pers virtual di YouTube Komnas Pengendalian Tembakau, Selasa (14/12/2021).

Ia juga membahas terkait pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memang memiliki target untuk penguatan basis kesehatan.

“Saya ingat Bu Sri Mulyani pernah menjanjikan bahwa kisaran 2005 hingga 2015 Indonesia masih pro industri karena butuh uang. Setelah 2015, baru kita penguatannya berbasis kesehatan. Saya berharap ini terus menjadi komitmen ke depannya,” tutup Hasbullah.

Infografis Harga Jual Eceran/HJE Rokok, Sebungkus Capai Rp 40.000

Infografis Harga Jual Eceran/HJE Rokok, Sebungkus Capai Rp 40.000
Infografis Harga Jual Eceran/HJE Rokok, Sebungkus Capai Rp 40.000 (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya