Liputan6.com, Jakarta Jika ingin bepergian tapi belum mendapatkan vaksin booster, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menunjukkan bukti hasil tes PCR. Aturan tersebut juga berlaku bagi seseorang yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan tertentu.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, syarat perjalanan terbaru usia 18 tahun ke atas termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada SE terbaru yang mulai berlaku tertanggal 11 Agustus 2022 ini, aturan masih tetap sama seperti SE sebelumnya (Nomor 21 Tahun 2022), yakni bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi booster, maka tak perlu lagi testing.
Advertisement
"Satgas mengeluarkan penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Bagi PPDN di atas 18 tahun berlaku kewajiban tes PCR 3 x 24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan maupun jika hanya baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua," papar Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 12 Agustus 2022.
"Dan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster."
Ada perbedaan dengan SE Satgas COVID-19 sebelumnya pada Nomor 21 Tahun 2022 terkait PPDN yang belum vaksinasi booster. Perbedaannya, aturan pada SE Nomor 21 Tahun 2022 masih membolehkan tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Live Streaming
Ketentuan Perjalanan Wajib PCR
Sebagaimana SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022 yang diterima Health Liputan6.com, berikut ini bunyi aturan perjalanan usia 18 tahun ke atas:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
SE di atas ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 11 Agustus 2022.
"SE ini mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi kementerian/lembaga," lanjut Wiku Adisasmito.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Usia 6-17 Tahun Harus Testing jika...
Tak hanya PPDN usia 18 tahun ke atas yang wajib PCR bila belum vaksinasi booster, PPDN usia 6 - 17 tahun juga dikenakan aturan serupa. Perbedaannya, apabila usia 6 - 17 tahun belum vaksinasi COVID-19 lengkap 2 dosis, maka dapat memilih tes antigen atau PCR.
Bagi yang sudah vaksinasi 2 dosis, Wiku Adisasmito menerangkan, diizinkan bebas testing.
"Mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) usia 6 - 17 tahun tanpa menjalani testing asal telah divaksinasi dosis kedua," terangnya.
Bunyi lengkap aturan pada SE, antara lain:
- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
Aturan dengan Kondisi Kesehatan Khusus
SE Satgas COVID-19 terbaru juga menyatakan, PPDN baik WNI maupun WNA usia 6 - 17 tahun yang baru menyelesaikan perjalanan luar negeri, namun belum mendapatkan vaksinasi COVID-19, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
Akan tetapi, wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1 x 24 jam (negatif) atau PCR 3 x 24 jam (negatif). Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Bunyi aturan pada SE, yakni:
PPDN dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Advertisement