Liputan6.com, Jakarta - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (WNA) kini tak perlu lagi melampirkan bukti hasil tes PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan domestik. Cukup dengan status vaksinasi COVID-19, bahkan WNA usia 6 - 17 tahun yang belum divaksin pun diperbolehkan bepergian tanpa harus testing.
Adanya penghapusan syarat tes PCR atau antigen tersebut, menurut Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, bertujuan demi mempermudah aktivitas masyarakat. Sehingga mobilitas dapat dilakukan lebih mudah.
Baca Juga
Kewajiban tes COVID-19 juga dihapus bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang tak bisa divaksinasi. Mereka cukup melampirkan surat keterangan dokter yang membuktikan belum bisa mendapatkan vaksin COVID-19, tanpa harus ada bukti testing.
Advertisement
Aturan perjalanan terbaru ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini mulai berlaku sejak 25 Agustus 2022.
Meskipun syarat tes COVID-19 dihapus, PPDN tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seiring dengan aturan itu, Pemerintah terus aktif melakukan surveilans penemuan kasus COVID-19.
"Walau akan ada peniadaan wajib testing, namun Pemerintah berkomitmen melalui Kementerian Kesehatan akan terus melakukan surveilans aktif yang dilakukan di berbagai jejaring Dinas Kesehatan di daerah," jelas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022.
"Upaya ini sebagai bentuk kehati-hatian. Syarat perjalanan juga ditetapkan untuk mempermudah aktivitas masyarakat di tengah ketersediaan akses yang terkini."
Aturan Perjalanan Tanpa Tes COVID-19
Wiku Adisasmito memaparkan penyesuaian kebijakan perjalanan domestik tanpa wajib tes COVID-19 sesuai terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022.
"Yang pertama adalah masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan domestik, tanpa wajib testing apabila telah melakukan vaksinasi booster untuk usia 18 tahun ke atas dan telah vaksin dosis kedua atau lengkap untuk yang berusia 6 sampai dengan 17 tahun," paparnya.
"Yang kedua, bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya, maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan segera mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali."
Selanjutnya, penyesuaian ketiga, masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus yang tidak bisa menerima vaksinasi, maka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan tidak bisa divaksinasi dan tanpa wajib testing.
"Yang keempat, bagi pelaku perjalanan luar negeri WNA berusia di atas 18 tahun dan anak-anak berusia 6 sampai dengan 17 tahun, baik WNA maupun WNI yang ingin melakukan perjalanan domestik dan belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua, maka dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi booster dan testing," terang Wiku.
Advertisement
SE Satgas Terbaru Perjalanan Domestik
Sebagaimana salinan SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 27 Agustus 2022, PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan, sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6 - 17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19
Aturan perjalanan di atas, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pemantauan dan Evaluasi
Adapun pemantauan, pengendalian dan evaluasi SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 25 Agustus 2022, antara lain:
- Penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan dan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri
- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu
- Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukanpengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum
- Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuanperaturan perundang-undangan
- Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pemalsuan surat keterangan dokter yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Advertisement