Kata Menkes soal Daftar 102 Obat Sirup yang Ditemukan di Rumah Pasien Gangguan Ginjal Akut

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menampilkan 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi 241 pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 23 Okt 2022, 11:39 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2022, 09:18 WIB
Bantahan Kemenkes dan BPOM Terkait Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Senyawa Berbahaya
Larangan ini berasal dari surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Credits: pexels.com by cottonbro

Liputan6.com, Jakarta Saat ini di media sosial ramai membahas mengenai daftar 102 obat sirup yang disebut dilarang sementara penggunaannya. 

"Kemenkes membuka daftar 102 obat sirup yang dilarang sementara krn diduga mengandung zat kimia berbahaya pemicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak," cuit salah satu pengguna Twitter. 

Cuitan ini mendapatkan banyak respons dari warganet. Sebagian mengeluhkan karena ada beberapa obat adalah andalan saat sakit. Sementara ada juga yang mengatakan hl tersebut misinformasi.

"Ini misinformasi, daftar ini adalah daftar obat yg DITEMUKAN di rumah pasien yang kena gagal ginjal akut, bukan daftar obat yg jadi penyebabnya," cuit akun Fitriyandari.

Sebelumnya, pada Jumat, 21 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan menampilkan 102 obat sirup yang sempat dikonsumsi 241 pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa obat sirup ini terdapat di rumah keluarga pasien gangguan ginjal akut.

"Kita datangi semua rumah, dari 241 yang sudah kita datangi ada 156 rumah. Kita menemukan 102 obat yang jenisnya sirup," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta, pada Jumat, 21 Oktober 2022.

"Obat-obat ini akan dilarang diresepkan dan dijual. Ini list sementara, kalau nanti ada yang belum masuk, nanti kita masukkan lagi." tambah Budi.

"Mungkin dua hari, kita update lagi."

Saat ini, obat-obat tersebut sudah berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk diteliti secara kualitatif dan kuantitatif. Penelitian ini untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan berbahaya seperti cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Lalu, juga untuk mengetahui besaran kandungan DEG dan EG berada di batas aman atau tidak.

Supaya mempercepat penelitian, Kemenkes juga sudah meminta masing-masing pihak industri farmasi untuk melakukan uji mandiri terhadap produk obat sirupnya. Jika nanti sudah melakukan uji mandiri dan membuktikan memiliki EG dan DEG di bawah ambang batas aman maupun bebas dari komponen cemaran bakal dilanjutkan disertifikasi oleh BPOM.

"Obat-obatan ini ada ratusan yang mesti diuji. Seperti disampaikan BPOM, bahwa sesuai Undang-Undang, ini kewajiban industri farmasi (memastikan keamanan dan khasiat produk), maka supaya lebih cepat uji mandiri dilakukan industri farmasi nanti disertifikasi BPOM," tutur Budi.

Mengenai lama pemeriksaan kandungan obat sirup tersebut aman atau tidak dari cemaran EG dan DEG, Budi tidak bisa memprediksi berapa lama.

"Waktunya saya belum tahu berapa lama, yang pasti BPOM saat ini bekerja siang malam."

Daftar 102 obat sirup yang dilarang sementara penggunaannya ini sudah ditampilkan dalam konferensi pers pada Jumat, 21 Oktober kemarin sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Kami melapor (ke Presiden Joko Widodo), dan Bapak Presiden bilang, 'Pak Menkes dibuka saja biar tenang masyarakat, biar kita melakukan transparansi publik,'" tutur Budi.

 

Penjelasan Menkes Budi Terkait Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menggelar konferensi pers “Perkembangan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia”, di kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/10/2022). Namun Menkes Budi memastikan, penyakit misterius ini tidak terkait dengan pemberian vaksin virus corona (Covid-19). . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

BPOM Umumkan 5 Merek Obat Sirup dengan Cemaran EG Lebihi Ambang Batas Aman

Sebelumnya, pada Kamis, 20 Oktober 2022, BPOM merilis ke publik lima merek obat sirup yang memiliki cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM melakukan sampling pengujian terhadap 39 batch dari 26 sirup obat. Produk tersebut diantaranya disampling dengan kriteria antara lain:

- Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama di rumah sakit

- Diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.

- Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

- Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu.

Berikut merek obat sirup beserta batch yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Meski begitu, hasil temuan di atas bukan berarti dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

"Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19," kata BPOM.

Setop Sementara Penggunaan Obat Sirup

Polrestabes Palembang Sita Ratusan Botol Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya
Tim Polrestabes Palembang berkoordinasi dengan BBPOM Sumsel, merazia apotek-apotek di Palembang, untuk mengecek stok obat sirup yang mengandung zat berbahaya (Dok. Humas Polrestabes Palembang / Nefri Inge)

Sebenarnya bukan hanya obat-obat yang masuk daftar di atas saja yang dilarang dikonsumsi untuk sementara. Per 18 Oktober kemarin, Kementerian Kesehatan menginstrusikan tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup dan cair. Apotek pun untuk sementara dilarang menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup untuk sementara waktu. 

Budi Gunadi menjelaskan upaya penyetopan penggunaan obat sirup untuk sementara waktu demi melindungi anak-anak. Hal ini mengingat penambahan kasus di Oktober terjadi kenaikan kasus gangguan ginjal akut yang pesat sekali. Belum lagi ditambah dengan beban rumah sakit yang mulai terasa.

"Kalau ke RSCM, sudah mulai penuh tuh ICU untuk anak. Ngeri sekali ini fatality rate tinggi. Jadi, kita ambil kebijakan yang sifatnya konservatif daripada makin banyak anak yang sakit," jelas Budi.

Berdasarkan hasil penelitian sementara, penyebab anak mengalami gangguan ginjal akut semakin terang. Meski belum 100 persen final tapi mengarah besar karena cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

“Apa sudah pasti (penyebabnya EG dan DEG)? Sekarang sudah jauh lebih pasti dibandingkan sebelumnya karena memang terbukti di anak-anak ada, jadi darah anak-anak terbukti mengandung senyawa ini,” ujar Budi.

"Kita ambil kebijakan konservatif walau belum seratus persen tahu mana yang benar-benar berbahaya dan tidak, tapi 75 persen kita udah tahu yang menyebabkan tuh ini (EG dan DEG). Maka kita larang dulu untuk diresepkan dan larang dijual di apotek."

 

Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi
Infografis Gejala Gagal Ginjal Akut Misterius, Penyebab Kematian & Antisipasi (Liputan6/com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya