Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (InMendagri) terbaru terkait pencabutan PPKM. InMendagri ini ditandatangani Tito tertanggal 30 Desember 2022.
InMendagri yang dimaksud yakni Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Tujuan diterbitkan InMendagri adalah mempertimbangkan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, dan tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat.
Baca Juga
Penerbitan InMendagri juga mempertimbangkan kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang resmi berlaku mulai 30 Desember 2022.
Advertisement
Ada sepuluh instruksi dalam InMendagri Nomor 53 Tahun 2022 yang ditujukan kepada semua gubernur dan bupati/wali kota. Bunyi lengkap kesepuluh InMendagri sesuai beleid yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (30/12/2022) malam, sebagai berikut:
KESATU: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak di tanda tanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.
KEDUA: Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi COVID-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).
KETIGA: Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat menggunakan masker dengan untuk tetap benar, terutama:
a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat
b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik)
c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek/dan bersin)
d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular COVID-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik
Pengawasan Pencegahan COVID-19
b. Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala COVID-19,
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari resiko penularan COVID-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena COVID-19 seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll)
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19.
c. Vaksinasi
Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
d. Komunikasi Publik
Mengintensifkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media sosial dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh.
Advertisement
Koordinasi Monitoring COVID-19
KEEMPAT: Gubernur, Bupati dan Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons
KELIMA: Gubernur, Bupati dan Wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.
KEENAM: Gubernur, Bupati dan Wali kota selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) COVID-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaaan dan instansi vertikal lainya, tetap mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan dan mencermati perkembangan angka COVID-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing.
KETUJUH: Gubernur, Bupati dan Wali kota selaku Kasatgas Daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/ kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari Kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Pengetatan Pembatasan Kembali bila...
KEDELAPAN: Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pengendalian COVID-19 rangka pencegahan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESEMBILAN: Melaporkan penanganan, pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
KESEPULUH: Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan pada saat Instruksi ini berlaku maka:
a. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
b. Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan.
Advertisement