Sempat Demam dan Tidak Bisa Pipis, Kemenkes: Pasien Umur 10 Asal DKI Bukan Kasus Gagal Ginjal Akut

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melaporkan bahwa satu pasien suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dinyatakan negatif.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 10 Feb 2023, 17:25 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2023, 17:24 WIB
Gangguan Ginjal Akut Misterius
Ilustrasi kasus gagal ginjal akut. (unsplash.com/Myriam Zilles)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melaporkan bahwa satu pasien suspek Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) dinyatakan negatif.

Hasil ini didapat setelah pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan. Satu suspek yang dimaksud adalah pasien anak berusia 10 di Jakarta yang sebelumnya dilaporkan mengalami demam pada 26 Januari dan ada keluhan tidak bisa buang air kecil (anuria).

Sementara, satu pasien lainnya yang dirawat di RSUD Dr. Moewardo Surakarta, Jawa Tengah, tidak termasuk ke dalam kategori GGAPA karena mengalami gagal ginjal yang disebabkan oleh penyakit bawaan.

“Keduanya bukan pasien terkonfirmasi GGAPA,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril di Jakarta mengutip keterangan pers, Jumat (10/2/2023).

Kasus GGAPA memang diketahui muncul kembali pada 25 Januari 2023 setelah nihil sejak awal Desember 2022.

Satu kasus konfirmasi GGAPA pada tahun ini terjadi pada anak berumur 1 tahun dengan riwayat konsumsi obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion.

Pada 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil atau anuria. Bayi tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan. Pada 31 Januari, ia mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.

Dikarenakan ada gejala GGAPA maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa.

Pasien Meninggal

Pada 1 Februari, orangtua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, pasien pun sudah mulai buang air kecil.

Di hari yang sama, pasien kembali dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi Fomepizole. Namun, 3 jam setelah di RSCM, tepatnya pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia.

Sebelumnya, studi kasus kontrol yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan pada November terhadap kejadian GGAPA mendapatkan sebuah fakta. Hasil menunjukkan bahwa anak-anak yang mengonsumsi obat mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas berisiko mengalami GGAPA 13 kali lebih tinggi dibandingkan anak yang tidak mengonsumsi obat tersebut.

Tindakan Kemenkes

Terkait kasus ini, Kemenkes bertindak sesuai dengan Surat Edaran Kemenkes nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak.

Kemenkes juga berpegang pada Surat Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Diluncurkan pula Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan pada 18 Oktober 2022 kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Organisasi Profesi Kesehatan. Kemenkes meminta pihak-pihak ini untuk sementara menghentikan penggunaan obat sirup.

Penelusuran epidemiologi pun dilakukan bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), para epidemiolog, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan ahli farmakologi.

Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko penyebab GGAPA tersebut.

Hasil Investigasi, BPOM Sebut Obat Sirup Praxion Aman

Kementerian Kesehatan telah menerima hasil investigasi yang dilakukan oleh BPOM pada 7 Februari 2023. Hasilnya, kematian terbaru bukan diakibatkan obat sirup Praxion. Pasalnya, obat tersebut aman dan sesuai standar.

Namun, sebagai upaya kehati-hatian, Syahril menghimbau agar dalam mengonsumsi obat masyarakat tetap diminta untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker.

Masyarakat juga diminta untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, yaitu apotek atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, masyarakat diimbau selalu membaca aturan pakai obat dan mencatat penggunaan obat agar tidak terjadi pemberian obat yang melebihi dosis yang telah ditentukan.

"Bila anak sakit, jangan memberikan obat secara mandiri tanpa berkonsultasi dengan dokter. Dan orangtua perlu waspada terhadap gejala-gejala awal yang timbul seperti keluhan buang air kecil (BAK).”

“Jika terjadi penurunan jumlah BAK atau bahkan tidak dapat BAK sama sekali, segera bawa ke rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk penanganan GGAPA. Orangtua  yang anaknya memiliki riwayat minun obat sirup tidak perlu khawatir selama tidak ada keluhan BAK,” pungkas Syahril.

Infografis Keracunan Obat Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Infografis Keracunan Obat Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya