Liputan6.com, Jakarta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melaporkan hasil temuan atas penerapan uji coba lapangan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan di empat rumah sakit. Rumah sakit yang dimaksud adalah RS Dr. Rivai Abdullah Sumatera Selatan, RSUP Surakarta, RS Tajuddin Chalid Makassar, dan RSUP dr. J. Leimena, Ambon.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman memaparkan, keempat RS di atas telah melakukan uji coba KRIS dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hasilnya, 98 persen dari 4 RS memenuhi kriteria KRIS.
Baca Juga
“Terkait dengan temuan hasil uji coba KRIS pada rumah sakit lokus pertama. Secara umum, 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh empat rumah sakit uji coba.” paparnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, ditulis Senin (13/2/2023).
Advertisement
“Di mana 3 dari 4 rumah sakit uji coba telah memenuhi 12 kriteria, yaitu Rumah Sakit Rivai Abdullah, Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta, dan Rumah Sakit Umum Tajuddin Chalid Makassar.
Khusus hanya Rumah Sakit Umum Leimena di Ambon yang belum memenuhi satu dari 12 kriteria kelas rawat inap, yaitu partisi. Hasil uji coba lain juga menemukan, adanya penerapan KRIS tidak memengaruhi akses layanan peserta JKN.
“Kami sampaikan bahwa uji coba KRIS tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta termasuk terhadap pendapatan di rumah sakit,” lanjutnya.
Walau begitu, perbaikan sarana dan prasarana rumah sakit untuk memenuhi kriteria 12 standar kelas rawat inap BPJS Kesehatan ini memakan dana yang cukup besar. Dana ini pun bervariasi di tiap rumah sakit.
“Kami juga menemukan bahwa kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan ke-12 kriteria di 4 rumah sakit uji coba bervariasi dengan nilai dari Rp321 juta hingga Rp2,6 miliar,” sambung Mickael.
“Semakin tinggi tipe rumah sakit, semakin besar biaya perbaikan infrastruktur yang dibutuhkan.”
Peningkatan Akses Layanan JKN
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menyampaikan, hasil implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit ternyata tidak berdampak terhadap ketersediaan Bed Occupancy Ratio (BOR).
"Dari hasil evaluasi, baik itu rumah sakit vertikal, rumah sakit milik provinsi, kabupaten dan swasta ternyata pengurangan tempat tidur ini yang menjadi empat bed, tidak berdampak signifikan pada BOR dan akses layanan," ujarnya.
"Bahkan meningkatkan akses layanan dan kualitas pelayanan di rumah sakit-rumah sakit yang diuji coba tersebut."
Hasil uji coba di atas diperoleh dari hasil survei Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap 2.531 rumah sakit di seluruh Indonesia. Seluruh rumah sakit tersebut terlibat dalam pengisian survei uji coba implementasi KRIS BPJS Kesehatan.
Rumah sakit yang mengisi survei uji coba dari Kemenkes, antara lain rumah sakit milik kementerian Kesehatan, RSUD, swasta, TNI Polri dan rumah sakit Polri.
tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat dinilai meningkat dan pendapatan rumah sakit tidak berkurang dengan menerapkan KRIS BPJS Kesehatan.
"Jadi secara total pendapatan rumah sakit tidak berkurang, kepuasan masyarakat meningkat dengan yang tadinya enam bed di kelas 3 menjadi 4 bed di kelas 3 tersebut," kata Wamenkes Dante.
Advertisement
12 Kriteria Kelas Rawat Inap
Adapun 12 kriteria pelaksanaan kelas rawat inap standar yang harus dipenuhi rumah sakit sebagaimana yang telah dirancang oleh DJSN, antara lain:
1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara
3. Pencahayaan ruangan
4. Kelengkapan Tempat Tidur (TT):
- Minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh ada percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus
- Nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat
5. Tersedia nakes 1 buah per TT
6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20 sampai 26 derajat Celsius
7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non infeksi, bersalin)
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur:
- Jarak antar tempat tidur 2,4 meter
- Minimal luas per tempat tidur dalam 10 meter persegi
- Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan sebanyak 4 tempat tidur
- Tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable), 200x90x (50-80) cmt
9. Tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori
10. Kamar mandi di dalam ruangan inap
11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
Dari 12 kriteria tersebut, kriteria nomor 1 sampai 9 merupakan kriteria wajib, sedangkan kriteria 10 sampai 12 merupakan kriteria wajib yang dilakukan secara bertahap.