Menkes Budi: Kalau Enggak Sehat Tetap Pakai Masker di Transportasi Umum

Apabila merasa tidak sehat, sebaiknya tetap pakai masker saat naik transportasi umum.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 15 Mar 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2023, 12:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bila merasa tidak sehat, sebaiknya tetap pakai masker di transportasi umum. (Humas Sekretariat Kabinet)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan soal pakai masker di transportasi umum. Apabila merasa tidak sehat dan belum vaksin booster sebaiknya tetap memakai masker.

"Kalau masyarakat merasa tidak nyaman, merasa dia enggak sehat, udah lama enggak divaksin, sebaiknya pakai (masker). Kalau enggak (pakai masker) ya enggak apa-apa (kalau sehat)," ujar Budi Gunadi saat ditemui Health Liputan6.com usai acara 'Pemberian Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)' di Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Pemakaian masker sendiri terutama di ruang publik, menurut Menkes Budi telah diserahkan kepada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang memutuskan sesuai kondisi masing-masing, apakah tetap bermasker atau tidak.

Intervensi COVID-19 Pelan-pelan Dikurangi

Kondisi di atas juga seiring dengan perlahan-lahan dikurangi seiring dengan transisi endemi COVID-19.

"Prinsipnya pandemi menjadi endemi adalah bahwa peran Pemerintah untuk intervensi program kesehatan itu pelan-pelan dikurangi dan keterlibatan masyarakat dikedepankan," terang Budi Gunadi.

Artinya, partisipasi masyarakat terhadap protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 dibangun melalui kesadaran individu masing-masing.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemakaian Masker Diserahkan ke Masyarakat

Siap-Siap Penyesuaian Tarif Baru KRL Jabodetabek Tahun Depan
Pemakaian masker tidak lagi diatur-atur Pemerintah (Liputan6.com/Magang/Aida Nuralifa)

Kembali disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin, intervensi protokol kesehatan termasuk pemakaian masker tidak lagi diatur-atur oleh Pemerintah. Pemakaian masker diserahkan kepada masyarakat sendiri.

"Jadi kalau saya ditanya, konsisten ke program transmisi kita, kita kembalikan (protokol kesehatan) itu lebih banyak ke masyarakat," ucapnya.

"Tapi kembali sama seperti penyakit flu kan, kita enggak ngatur-ngatur (intervensinya), itu kembali lagi ke (kesadaran) masyarakat."

Boleh Lepas Masker Asal Sudah Sehat

Sebelumnya, Satgas COVID-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan menyatakan, di kondisi transisi endemi saat ini pada orang yang sehat, sudah vaksinasi, dan menjalankan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) bisa tidak harus mengenakan masker di angkutan umum seperti KRL.

“Iya (di dalam KRL), kalau yang sehat, sudah divaksinasi booster, PHBS-nya jalan ya enggak pakai masker enggak apa-apa,” kata Erlina saat temu media di Kantor PB IDI Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Saat ini, banyak negara sudah tidak ada lagi kewajiban menggunakan masker. Termasuk di Indonesia yang tidak lagi mewajibkan masyarakat mengenakan masker di dalam maupun di luar ruangan.

Meski begitu, Erlina mengingatkan untuk tetap menggunakan masker dalam kondisi tertentu. 

“Contohnya, orang-orang yang imunitasnya rendah, autoimun, usia tua, komorbid berat. Jadi untuk itu kami anjurkan pakai masker supaya terhindar bukan saja dari COVID-19 tapi penyakit yang lain juga,” terangnya.


Aturan Wajib Masker Masih Berlaku

FOTO: Kapasitas Penumpang KRL Jabodetabek Naik Jadi 80 Persen
Penggunaan wajib masker di transportasi umum masih diatur dalam SE Satgas COVID-19 (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam keterangan yang dikonfirmasi Health Liputan6.com, Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menyampaikan, aturan wajib masker di transportasi umum merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 terkait syarat perjalanan.

SE Satgas yang dimaksud adalah SE Nomor 24 Tahun 2022 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022.

"Untuk di transportasi umum itu (wajib masker) tetap mengacu kepada edaran Satgas COVID-19, yang (aturan) itu semua untuk kita, bukan salah satu buat profesi atau satu kelompok, tapi buat kita semua termasuk vaksin jangan lupa ya," ujar Syahril di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Status Darurat COVID-19 Belum Dicabut

Soal pendapat IDI yang menilai diperbolehkan lepas masker di KRL, menurut Syahril, hal itu sah-sah saja. Namun demikian, Pemerintah mengingatkan bahwa status kedaruratan COVID-19 belum dicabut.

"Kami ingin meyakinkan masyarakat, kita ini belum dicabut kedaruratan COVID ya, kedaruratan lho ya," imbuhnya.

"Apalagi (status) pandemi COVID-19 juga belum dicabut."

Infografis Pakai Tali Strap di Masker, Apa Risikonya? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pakai Tali Strap di Masker, Apa Risikonya? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya