Komisi IX DPR: Proses Urus SIP dan STR Dokter Tak Bisa Serampangan

Proses mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tak bisa dilakukan serampangan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 20 Mar 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2023, 08:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan proses mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tak bisa dilakukan serampangan. (Dok Staf Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan bahwa proses mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tak bisa dilakukan serampangan. Penegasan ini menyusul adanya rencana menyederhanakan alur SIP dan STR agar tidak lagi menyulitkan dokter.

Penyederhanakan SIP dan STR dokter sebelumnya disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin. Keinginan ini menguat dari banyaknya keluhan dokter yang sulit mengurus SIP dan STR disertai biaya administrasi mahal.

"Saya sudah mendengar adanya keluhan tenaga kesehatan terkait rekomendasi, proses dan biaya administrasi (pengurusan SIP dan STR). Masalah ini harus diakui dan ketiga stakeholder, yakni Kementerian Kesehatan, Organisasi Profesi, dan Konsil harus dapat bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar Edy dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Sabtu (18/3/2023).

Harus Tetap Perhatikan Mutu dan Kompetensi

Lebih lanjut, Edy menyebutkan, agar penyederhanaan administrasi bagi tenaga kesehatan tetap harus memerhatikan mutu, kompetensi, dan legalitas dari tenaga kesehatan. Artinya, prosesnya tidak bisa serampangan.

“Perlu sinergi pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan dinas kesehatan, organisasi profesi kesehatan, serta konsil,” lanjutnya.

Edy juga memberikan saran alternatif pembagian tugas. Yakni organisasi profesi fokus pada pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi. Lalu registrasi tenaga kesehatan menjadi kewenangan konsil.

“Izin praktik (dokter, tenaga kesehatan) oleh pemerintah,” ucapnya.


Jangan Terlalu Banyak Perizinan Urus STR

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin ingin STR dokter tak lagi ribet saat melakukan Public Hearing terkait penyusunan RUU Kesehatan di Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Rabu, 15 Maret 2023. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Menkes Budi Gunadi Sadikin menginginkan proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dibuat tidak ribet dan biayanya dipermurah. Hal ini juga lantaran banyak dokter mengeluh soal proses perizinan yang terlalu panjang.

STR dokter saat ini harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali itu memakan biaya administrasi yang sangat mahal. Bahkan dokter pun harus merogoh kocek jutaan rupiah.

"Kita mau sederhanakan, sebaiknya jangan terlalu banyak perizinannya dan kita permurah. Kan tadi kita dengar tuh, temen-temen dokter bilang mesti bayar berapa-berapa setiap lima tahun sekali (untuk memperpanjang STR)," ucap Menkes Budi Gunadi usai acara 'Public Hearing RUU Kesehatan Bersama dengan Organisasi Profesi' saat ditemui Health Liputan6.com di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Perizinan STR Panjang dan Ribet

Soal STR dokter, Budi Gunadi juga menanyakan hal itu kepada Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Disebutkan oleh Dante, perizinan STR memang terlalu panjang.

"Saya tanya ke dokter Dante. Dokter Dante kan Wamen saya juga. Katanya, proses perizinannya tuh terlalu complicated, panjang dan ribet," katanya.

"Itu juga yang membuat banyak dokter mengeluh."


Tanggapan IDI Soal Dapatkan SIP Sulit

Adib Khumaidi
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi (tengah) menanggapi SIP dokter yang dibilang sulit saat ditemui di acara Public Hearing RUU Kesehatan Bersama Menteri Kesehatan dengan Dinkes Seluruh Indonesia, IDI, dan PDGI pada Jumat (17/3/2023). Foto: (Liputan6.com/Ade Nasihudin).

Pada kesempatan berbeda, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi memberi tanggapan soal proses dan biaya terkait rekomendasi izin praktik yang disebut ribet dan mahal. 

Rekomendasi izin praktik digunakan dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan pejabat kesehatan berwenang di kabupaten/kota tempat praktik. 

“Kalau ini enggak saya jawab nanti kesannya IDI sebagai lembaga masyarakat yang non formal menghimpun uang lebih besar," kata Adib dalam 'Public Hearing RUU Kesehatan' di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Jumat (17/3/2023).

"Tadi saya sudah koordinasikan juga dengan Pak Wamen (Dante Saksono Harbuwono) karena ada statement (pernyataan) dari Pak Wamen juga."

Terdapat Iuran IDI Rp30.000 per Bulan

Adib membeberkan rincian nominal terkait biaya untuk mendapatkan SIP dan memperpanjang 5 tahun sekali. Ia mengatakan ada iuran IDI sebesar Rp30.000 per bulan.

Artinya, selama lima tahun, berarti dokter perlu membayarkan sebesar Rp1,8 juta. Menurut Adib, iuran dalam kelembagaan adalah hal lazim.

"Iuran IDI, artinya ini adalah sebuah hal yang normal di dalam lembaga masyarakat menghimpun adanya iuran,” jelasnya Adib.

Ada pula iuran perhimpunan Rp100.000, lanjut Adib. Namun, angka ini menyesuaikan dengan berbagai perhimpunan. Artinya, nominal iuran di perhimpunan dokter spesialis ortopedi, spesialis penyakit dalam, dan yang lainnya akan berbeda beda.

Infografis 6 Kebiasaan Bikin Hand Sanitizer Tak Efektif Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 6 Kebiasaan Bikin Hand Sanitizer Tak Efektif Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya