Aturan Kelas Standar KRIS JKN Bakal Keluar, BPJS Kesehatan sudah Bersiap?

Aturan kelas standar KRIS JKN akan segera keluar, sejauh mana persiapan BPJS Kesehatan?

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Jul 2023, 14:45 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 14:45 WIB
Kanker paru-paru
Ilustrasi aturan kelas standar KRIS JKN akan segera keluar, sejauh mana persiapan BPJS Kesehatan? (Foto: Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan kelas standar BPJS atau yang dikenal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan sebentar lagi akan keluar. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin pada Jumat (14/7/2023).

Lantas, sejauh mana persiapan BPJS Kesehatan terhadap regulasi soal KRIS JKN yang akan keluar nanti?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan, pihaknya juga menunggu peraturan kelas standar tersebut keluar. Terlebih lagi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga melakukan uji coba penerapan KRIS JKN pada beberapa rumah sakit.

Hasil uji coba penerapan KRIS di rumah sakit pun ditunggu perkembangannya oleh Ghufron.

"Jadi yang jelas masalah KRIS, ya kita tunggu tanggal mainnya. Kalau itu masih uji coba ya lalu pertanyaannya, besok gimana Pak? Ya saya enggak tahu besok gimana," tutur Ghufron saat ditemui Health Liputan6.com di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.

"Kita tunggu peraturannya, kita tunggu hasil uji cobanya gimana."

Konsep Lebih Jelasnya Masih Tidak Tahu

Ketika ditanya, apakah nanti pembiayaan dan iuran tatkala KRIS diterapkan akan berubah? Ghufron belum menjawab secara detail.

Sebab, ia juga memerlukan gambaran rinci bagaimana penerapan nantinya.

"Ya, sekarang saya tanya, KRIS itu kayak gimana? Konsepnya aja kita masih enggak tahu -- jelasnya bagaimana," pungkas bos BPJS Kesehatan ini.

Pembayaran BPJS sudah 'On The Track'

Di sisi lain, Ali Ghufron Mukti melanjutkan, saat ini pembayaran BPJS Kesehatan sudah on the track. Bahkan pelayanan BPJS Kesehatan semakin meningkat terutama dalam pemanfaatan digitalisasi.

"Pembayarannya BPJS Kesehatan itu sudah on the track. Udah cocok gitu sekarang. Ada memang hal-hal kecil yang perlu diperbaiki, tapi bukan sifatnya perubahan yang sangat mendasar, nanti biar jelas ke depannya," katanya.

Aturan KRIS Sebentar Lagi Keluar

Ilustrasi pasien kelainan otak
Ilustrasi berkaitan dengan aturan KRIS JKN, Menkes Budi Gunadi Sadikin tak menyebut lebih lanjut, kapan kira-kira regulasi tersebut akan keluar. Photo by jesse orrico on Unsplash

Berkaitan dengan aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN, Menkes Budi Gunadi Sadikin tak menyebut lebih lanjut, kapan kira-kira regulasi tersebut akan keluar.

"Oh, kalau kelas BPJS, sudah diproses ya beberapa kali. Mudah-mudahan sebentar lagi aturan keluar," ungkap Budi Gunadi saat ditemui Health Liputan6.com di Gedung IMERI FKUI, Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023.

"Kita akan berlakukan standar minimal."

Supaya Bagus Layanan ke Masyarakat

Kehadiran kelas standar BPJS ini diharapkan Budi Gunadi dapat meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Jadi standar minimal itu ada kelas yang namanya KRIS. Ya supaya lebih bagus lah layanannya ke masyarakat," ucapnya.

Maksimal Satu Kamar Itu Ada 4 Bed

Lebih lanjut, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, salah satu syarat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilihat dari jumlah tempat tidur (bed) dan ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan.

"Yang saya ingat, nomor satu maksimal bed-nya satu kamar itu 4. Kemudian ada kewajiban harus ada kamar mandi. Itu yang biasanya agak berat," lanjutnya.

"Kalau kita lihat, karena banyak layanan BPJS, ada yang bed kamarnya itu sampai 6, ada yang 8. Kemudian harus jalan keluar (ke kamar mandi) kalau sakit."

Rumah Sakit Mesti Didorong

Sejumlah syarat pemenuhan KRIS juga mesti dipenuhi oleh rumah sakit.

"Itu yang kemudian kita standardisasi. (Syarat) Yang lainnya sih ya seperti pada umumnya rumah sakit saja," imbuh Budi Gunadi.

"Mungkin yang mesti didorong rumah sakit supaya itu layanan BPJS untuk kelas di bawahnya menjadi lebih baik."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya