Menkes Budi Sebut Aturan Kelas Standar KRIS BPJS Kesehatan Sebentar Lagi Keluar

Aturan Kelas standar atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan sebentar lagi akan keluar.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 15 Jul 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2023, 10:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin membeberkan soal klasifikasi kelas BPJS Kesehatan atau Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) yang sedang berproses saat ditemui di Gedung IMERI FKUI, Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023. (Dok Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Lama tak ada kabar, rupanya aturan kelas standar BPJS atau yang dikenal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan sebentar lagi akan keluar. Regulasi KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menstandardisasi kelas sehingga kelas kepesertaan JKN menjadi sama.

Kabar soal adanya aturan KRIS BPJS Kesehatan disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin. Namun, ia tak menyebut lebih lanjut, kapan kira-kira regulasi tersebut akan keluar.

"Oh, kalau kelas BPJS, sudah diproses ya beberapa kali. Mudah-mudahan sebentar lagi aturan keluar," ungkap Budi Gunadi saat ditemui Health Liputan6.com di Gedung IMERI FKUI, Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023.

"Kita akan berlakukan standar minimal."

Supaya Bagus Layanan ke Masyarakat

Kehadiran kelas standar BPJS ini diharapkan Budi Gunadi dapat meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Jadi standar minimal itu ada kelas yang namanya KRIS. Ya supaya lebih bagus lah layanannya ke masyarakat," ucapnya.

Maksimal Satu Kamar Itu Ada 4 Bed

Lebih lanjut, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, salah satu syarat penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilihat dari jumlah tempat tidur (bed) dan ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan.

"Yang saya ingat, nomor satu maksimal bed-nya satu kamar itu 4. Kemudian ada kewajiban harus ada kamar mandi. Itu yang biasanya agak berat," lanjutnya.

"Kalau kita lihat, karena banyak layanan BPJS, ada yang bed kamarnya itu sampai 6, ada yang 8. Kemudian harus jalan keluar (ke kamar mandi) kalau sakit."

Rumah Sakit Mesti Didorong

Sejumlah syarat pemenuhan KRIS juga mesti dipenuhi oleh rumah sakit.

"Itu yang kemudian kita standardisasi. (Syarat) Yang lainnya sih ya seperti pada umumnya rumah sakit saja," imbuh Budi Gunadi.

"Mungkin yang mesti didorong rumah sakit supaya itu layanan BPJS untuk kelas di bawahnya menjadi lebih baik."

Kepuasan Masyarakat Meningkat

Kemenkes Siapkan 3 Rumah Sakit di DKI Khusus Rawat Pasien Covid-19
Ilustrasi dengan pergantian kelas standar BPJS, maka akan terjadi perbaikan layanan. Utamanya, perbaikan tempat tidur. (Foto: Unsplash.com/Martin Sanchez)

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono sebelumnya mengatakan dengan pergantian kelas standar BPJS, maka akan terjadi perbaikan layanan. Utamanya, perbaikan tempat tidur.

Sebelumnya, kelas 1 memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang per kamar.

Pendapatan Rumah Sakit Tidak Berkurang

Melalui sistem KRIS BPJS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Berdasarkan hasil uji coba, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan rumah sakit tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," tutur Dante beberapa waktu silam.

12 Kriteria Fasilitas KRIS

Adapun 12 kriteria fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), antara lain:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  5. Adanya nakas per tempat tidur
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

 

Infografis Indonesia Turun Kelas Jadi Negara Menengah - Bawah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Indonesia Turun Kelas Jadi Negara Menengah - Bawah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya