BPJS Kesehatan Siap Gaspol Jika Aturan Kelas Standar KRIS JKN Berjalan

BPJS Kesehatan siap laksanakan regulasi jika aturan kelas standar KRIS JKN sudah berjalan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 19 Jul 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2023, 09:00 WIB
ilustrasi tangan sakit
Ilustrasi BPJS Kesehatan siap laksanakan regulasi jika aturan kelas standar KRIS JKN sudah berjalan. /Copyright unsplash/Tom Claes

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan siap melaksanakan regulasi jika aturan kelas standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah berjalan. Hal ini merespons soal kabar aturan KRIS JKN yang akan segera keluar.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menegaskan, apapun tugas yang diamanatkan, pihaknya akan mengikuti ketentuan atau aturan yang berlaku. Dalam hal ini, prinsipnya BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelaksana.

"Kami belum dapat update-an ya soal kapan regulasi KRIS keluar. Ya kalau itu udah jalan, kami siap aja gitu," tegas Ardi, sapaan akrabnya saat berbincang dengan Health Liputan6.com di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.

"Intinya begini, kami melaksanakan tugas sesuai yang diamanatkan kepada kami."

Sebentar Lagi Aturan Keluar

Pernyataan aturan KRIS akan keluar sebelumnya disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin. Namun, ia tak menyebut lebih lanjut, kapan kira-kira regulasi tersebut akan keluar.

"Oh, kalau kelas BPJS, sudah diproses ya beberapa kali. Mudah-mudahan sebentar lagi aturan keluar. Kita akan berlakukan standar minimal," ungkapnya di Gedung IMERI FKUI, Jakarta pada Jumat, 14 Juli 2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tunggu Aturan KRIS Keluar

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan, pihaknya juga menunggu peraturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tersebut keluar.

Terlebih lagi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga melakukan uji coba penerapan KRIS JKN pada beberapa rumah sakit.

Hasil uji coba penerapan KRIS di rumah sakit pun ditunggu perkembangannya oleh Ghufron.

"Jadi yang jelas masalah KRIS, ya kita tunggu tanggal mainnya. Kalau itu masih uji coba ya lalu pertanyaannya, besok gimana Pak? Ya saya enggak tahu besok gimana," tutur Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.

"Kita tunggu peraturannya, kita tunggu hasil uji cobanya gimana."


Konsep Lebih Jelasnya Masih Tidak Tahu

Persyaratan Pendaftaran Pernikahan
Ilustrasi konsep KRIS JKN masih tidak diketahui lebih rinci.Credit: unsplash.com/Scott

Ketika ditanya, apakah nanti pembiayaan dan iuran tatkala KRIS diterapkan akan berubah? Ali Ghufron Mukti belum menjawab secara detail.

Sebab, ia juga memerlukan gambaran rinci bagaimana penerapan nantinya.

"Ya, sekarang saya tanya, KRIS itu kayak gimana? Konsepnya aja kita masih enggak tahu -- jelasnya bagaimana," pungkas bos BPJS Kesehatan ini.


Pembayaran BPJS sudah 'On The Track'

Di sisi lain, Ali Ghufron Mukti melanjutkan, saat ini pembayaran BPJS Kesehatan sudah on the track. Bahkan pelayanan BPJS Kesehatan semakin meningkat terutama dalam pemanfaatan digitalisasi.

"Pembayarannya BPJS Kesehatan itu sudah on the track. Udah cocok gitu sekarang. Ada memang hal-hal kecil yang perlu diperbaiki, tapi bukan sifatnya perubahan yang sangat mendasar, nanti biar jelas ke depannya," katanya.

Infografis Sampah Kemasan Produk Kecantikan
Infografis Sampah Kemasan Produk Kecantikan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya