Liputan6.com, Jakarta Hilangnya besaran pemenuhan belanja wajib atau istilahnya mandatory spending di Undang-Undang (UU) Kesehatan disinyalir membuat 679.721 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kabupaten Malang, Jawa Timur dinonaktifkan. Topik ini menjadi perbincangan hangat warganet di Twitter sejak kemarin (2/8/2023).
Narasi yang beredar menyebut, bahwa tak lagi tercantum mandatory spending di UU Kesehatan justru akan mengancam keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya dari segmen PBI, baik yang ditanggung anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga
Lantas, apakah benar penonaktifan 679.721 peserta PBI Kabupaten Malang ada kaitannya dengan hilangnya mandatory spending?
Advertisement
Tidak Ada Kaitannya dengan Mandatory Spending
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo membantah kabar tersebut. Ia menegaskan, tidak ada hubungannya penonaktifan kepesertaan PBI di daerahnya dengan hilangnya mandatory spending dalam UU Kesehatan.
"Jelas tidak," tegas Wiyanto kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Seperti diberitakan, BPJS Kesehatan Cabang Malang telah menonaktifkan 679.721 peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Malang sejak 1 Agustus 2023. Kebijakan ini menindaklanjuti permintaan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dalam surat tertanggal 31 Juli 2023.
Ancam Program JKN
Narasi yang menyebut mandatory spending di Undang-Undang (UU) Kesehatan disinyalir membuat 679.721 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kabupaten Malang ini bermula diunggah oleh akun Twitter @Dok*** pada 2 Agustus 2023.
Berikut keterangan yang ditulis:
Â
Inilah yg kami kawatirkan
UU Kesehatan yg menghapus mandatory spending akan mengancam program JKN/BPJS Kesehatan
Kondisi di bawah terjadi saat masih ada kewajiban Pemda alokasikan 10% APBD
Bagaimana jika tidak diwajibkan?
Bagaimana nasib 600rb jiwa di bawah jika sakit?? 😔
Â
Unggahan Twitter di atas juga dilengkapi dengan sepucuk surat berkop BPJS Kesehatan di Twitter, yang berisi pemberitahuan penonaktifan PBI Kabupaten Malang tersebut.
Advertisement
Pemutakhiran Data Kemiskinan
Wiyanto Wijoyo mengungkapkan, penonaktifan 679.721 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Malang ini justru berkaitan dengan pemutakhiran data kemiskinan. Dalam hal ini, mencari peserta PBI yang benar-benar tepat sasaran.
Sehingga tetap ada penambahan ulang data yang akan menjadi peserta PBI Kabupaten Malang.
"Kami melakukan pemadanan data miskin. Mencari yang miskin yang dapat. Jadi September itu nanti akan ada 259.000 yang ditambahkan ulang menjadi anggota BPJS -- untuk kelompok PBI," ungkapnya.
Permintaan Dinkes Kabupaten Malang
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Roni Kurnia Hadi Permana mengatakan alasan penonaktifan kepesertaan JKN segmen PBI di daerahnya. Hal itu merujuk pada permintaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.
"Dasar penonaktifan adalah menindaklanjuti permintaan Dinkes Kabupaten Malang," kata Roni saat dikonfirmasi terpisah.
Jika Ingin Mengaktifkan Kepesertaan BPJS
Pertanyaan juga menyeruak, bagaimana bila peserta yang tercatat nonaktif tersebut ingin mengaktifkan kembali untuk bisa mendapatkan layanan JKN?
"Kalau pengaktifannya melalui jalur kepesertaan mandiri bisa langsung ke kantor BPJS Kesehatan, sedangkan kalau melalui jalur kepesertaan PBI Daerah, ya melalui Dinas Kesehatan Kabupaten," Roni Kurnia Hadi Permana menerangkan.
Pelayanan Peserta Nonaktif ke Puskesmas dan RSUD
Selama proses pemadanan data miskin berlangsung, peserta Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang.
Yaitu di 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang.
"Info dari Dinkes Kabupaten Malang, pelayanan peserta nonaktif diarahkan ke semua Puskesmas, RSUD lLwang dan RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang," tutup Roni.
Advertisement