Liputan6.com, Jakarta - Pembiayaan pasien COVID-19 yang masuk menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan ditanggung oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Mekanisme baru ini akan diterapkan usai 31 Agustus 2023. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan pihaknya telah siap menjalankan mekanisme ini.
“Jadi BPJS Kesehatan telah siap sesuai dengan kebijakan dari pemerintah bahwa di masa endemi kalau ada pasien BPJS yang memerlukan perawatan rumah sakit, BPJS siap untuk membayar,” ujar Ali Ghufron kepada Health Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Senin (22/8/2023).
Advertisement
Ali menambahkan, proses dan prosedurnya seperti penggunaan BPJS biasanya.
“Prosesnya seperti biasa, ada prosedurnya. Peserta BPJS itu harus ke FKTP dulu, FKTP itu layanan primer, bisa berupa klinik, bisa berupa puskesmas dan lain sebagainya.”
“Jika dari sana ditentukan harus dirujuk ke rumah sakit maka dirawat di rumah sakit dan BPJS akan membayar itu.”
Apa Vaksinasi COVID Akan Ditanggung BPJS?
Lantas, terkait vaksinasi COVID-19 yang terus berjalan, apa akan ditanggung oleh BPJS?
“Tentu vaksinasi ini karena upaya public health, itu adalah urusan di Kementerian Kesehatan,” kata Ali.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menetapkan berakhirnya status pandemi COVID pada 21 Juni 2023. Menyusul pencabutan status pandemi, mekanisme pembiayaan pasien COVID pun akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Resmi Tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Pedoman biaya perawatan COVID-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pedoman ini diteken Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, tertanggal 1 Agustus 2023.
Pada Pasal 9 dijelaskan:
- Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang 'Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia' tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Setelah berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai dirawat pada paling lambat tanggal 31 Agustus 2023 dapat mengajukan klaim penggantian biaya mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement
Pembiayaan Pasien COVID oleh BPJS Kesehatan Dimulai Pasca 31 Agustus 2023
Terkait hal ini, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyampaikan bahwa penjelasan lebih lengkap soal kapan biaya pasien COVID ditanggung pemerintah, dalam hal ini BPJS, terjawab dalam Lampiran Bab IV poin 4d tentang Pendanaan.
"Disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan untuk pelayanan pasien COVID-19 ditanggung melalui mekanisme jaminan kesehatan nasional, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat baru-baru ini.
"Ini, artinya pasca 31 Agustus 2023, peserta JKN yang kena COVID-19 dibiayai oleh Program JKN," dia menekankan.
Khusus bagi Peserta JKN
Perlu digarisbawahi, biaya pasien COVID-19 yang ditanggung BPJS Kesehatan ditujukan khusus bagi peserta JKN. Dalam hal ini, bagi peserta non JKN yang terkena COVID-19, maka tidak ditanggung BPJS.
Sehingga harus membayar sendiri atau menggunakan jaminan asuransi kesehatan lain.
"Sementara masyarakat yang bukan peserta JKN atau peserta JKN yang non aktif karena menunggak iuran atau iurannya tidak dibayar Pemerintah lagi (bagi Penerima Bantuan Iuran/PBI) harus membayar sendiri atau menggunakan penjaminan lainnya," kata Timboel Siregar.
Advertisement