Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Tembus Rp25 Triliun, Komisi IX DPR Wanti-wanti Ini

Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan saat ini mencapai Rp25 triliun.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 29 Sep 2023, 18:00 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2023, 18:00 WIB
FOTO: Bank Indonesia Yakin Rupiah Terus Menguat
Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan saat ini mencapai Rp25 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan seperti diketahui saat ini sudah surplus. Namun, Komisi IX DPR RI menyoroti catatan yang harus diperbaiki, yakni menumpuknya tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dan masih banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang non aktif.

Berdasarkan data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) per Juni 2023, jumlah peserta JKN yang terdaftar tapi tidak aktif sebanyak 51,19 jiwa. Lalu, jumlah tunggakan peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp25 triliun.

“Preseden buruk dalam program JKN ke depannya,” ucap anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Jumat (29/9/2023).

Meski kondisi BPJS Kesehatan sedang sehat, Edy meminta agar direksi berhati-hati, termasuk dengan adanya catatan tunggakan pembayaran dan peserta yang tidak aktif.

“BPJS kesehatan perlu meneliti faktor apa yang menyebabkan tunggakan yang besar,” lanjut Edy yang juga legislator dari Dapil Jawa Tengah III.

Lakukan Investigasi

Edy menyebut, dengan melakukan investigasi, maka penyebab peserta JKN menunggak dan tidak aktif akan ketahuan. Sehingga ada perbaikan untuk menarik loyalitas peserta yang enggan membayar iuran.

Salah satu solusi yang ditawarkan BPJS Kesehatan untuk mengatasi masalah tunggakan iuran adalah program rehabilitasi -- program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program REHAB ditujukan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.

“Saya mendukung program rehabilitasi yang diinisiasi oleh Direktur BPJS Kesehatan,” terang Edy, anggota Komisi IX DPR ini.

Solusi REHAB Diganti dengan Diskon

Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) merupakan kelonggaran untuk mencicil bayar iuran JKN dengan skema yang disepakati. Menurut Edy Wuryanto, dapat membantu peserta JKN, terutama mereka dengan penghasilan rendah.

Sayangnya, kata Edy, program rehabilitasi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan ini tidak serta merta mengembalikan status keaktifan kepesertaan JKN.

Sebab, harus menunggu sampai tunggakan itu lunas, barulah peserta dapat menggunakan haknya sebagai peserta.

Edy meminta agar solusi tersebut diganti dengan diskon, tapi peserta langsung melunasi.

“Setelah itu langsung aktif. Tidak perlu menunggu. Sebab dengan kebijakan sebelumnya, belum tentu saat menunggu melunasi tunggakan itu peserta dalam keadaan sehat," pungkasnya.

Daftarkan Jadi Peserta Penerima Bantuan Iuran

Rupiah-Melemah-Tipis-Atas-Dolar
Investigasi penyebab peserta JKN tidak membayar iuran dan bila ditemukan bahwa ada peserta yang benar-benar tidak mampu, harus mendapatkan atensi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ditegaskan kembali oleh Edy Wuryanto, investigasi penyebab peserta JKN tidak membayar iuran dan bila ditemukan bahwa ada peserta yang benar-benar tidak mampu, harus mendapatkan atensi.

Atensi ini dari stakeholder, dalam hal ini BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial (Kemensos). Pemerintah daerah harus bekerja sama agar memfasilitasi peserta yang tidak mampu tersebut untuk tetap menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Cara yang dapat digunakan adalah mendaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Denda Rawat Inap

Problem lain, ada pula terkait denda rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah aktiif. Denda ini dinilai dapat memberatkan peserta JKN yang belum dapat melunasi tunggakan iuran.

“Yang perlu mendapatkan perhatian juga adalah denda rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah aktiif. Ini harus ditiadakan,” terang Edy.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, bahwa denda akan memberatkan peserta JKN. Sebab, dengan melunasi tunggakan iuran saja sudah merupakan niat baik bagi masyarakat yang patut diapresiasi.

Syarat dan Ketentuan Ikut Program REHAB

Syarat dan ketentuan bagi peserta JKN yang ingin ikut Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) Iuran BPJS Kesehatan adalah:

  1. Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan)
  2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
  3. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27
  4. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan

Cara Pendaftaran Program REHAB

Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
  3. Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan
  4. Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
  5. Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab
  6. Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih

Pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program REHAB untuk setiap anggota keluarga.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

Infografis Ragam Tanggapan Pembentukan Panja DPR Revisi UU IKN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Pembentukan Panja DPR Revisi UU IKN. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya