28 Persen Penduduk Indonesia Konsumsi Gula, Garam dan Lemak Berlebihan

Ada 28 persen penduduk Indonesia yang mengonsumsi gula, garam dan lemak melebihi kadar yang direkomendasikan.

oleh Tim Health diperbarui 29 Jan 2024, 20:35 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2024, 20:01 WIB
Ilustrasi Gula Rafinasi Impor. Foto: Freepik/Jcomp
Ilustrasi Gula Rafinasi Impor. Foto: Freepik/Jcomp

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti mengatakan ada sekitar 28 persen masyarakat Indonesia yang mengonsumsi gula, garam dan lemak melebihi batas yang dianjurkan.

"Ada 28,7 persen masyarakat melebihi batas konsumsi gula, garam, dan lemak, yang dianjurkan," kata Eva.

Kondisi itu ditambah dengan perilaku masyarakat yang tidak sehat seperti merokok lalu kurangnya aktivitas fisik, kurangnya mengonsumsi buah dan sayur membuat tinggi angka kasus tekanan darah tinggi, kadar gula darah tinggi dan obesitas.

"Tekanan darah tinggi, gula darah tinggi dan obesitas menduduki lima besar faktor risiko yang menyebabkan beban penyakit di dunia," kata Eva dalam "Sosialisasi Urgensi Pengenaan Cukai Pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)" di Jakarta Pusat pada Senin (28/1/2024) mengutip Antara.

Ketiga penyakit tersebut juga menempati lima besar beban penyakit di Indonesia, kata Eva. Tekanan darah tinggi menempati posisi pertama dengan 12,2 juta kasus, kadar gula darah tinggi di posisi kedua dengan 7,5 juta kasus, dan obesitas di posisi keempat dengan 7 juta kasus.

Rekomendasi Konsumsi Gula, Garam dan Lemak

Kemenkes menganjurkan batasan konsumsi gula, garam dan lemak sebagai berikut:

-Anjuran konsumsi gula per orang per hari adalah 10 persen dari total energi (200 kkal) atau setara dengan 4 sendok makan per orang per hari (50 gram)

- Anjuran konsumsi garam adalah 2000 mg natrium atau setara dengan Garam 1 sendok teh (sdt) per orang per hari (5 gram)

- Anjuran konsumsi lemak per orang per hari adalah 20-25% dari total energi (702 kkal) atau setara dengan Lemak 5 sendok makan per orang per hari (67 gram)

Peraturan Cukai Minuman Manis dalam Kemasan Bakal Terbit di 2024

Fakta mencengangkan lainnya adalah tingkat konsumsi minuman berpemanis dalam kemasa (MBDK) Indonesia meningkat hingga 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Pada 51 juta liter pada 1996 meningkat menjadi 780 juta liter pada 2014.

Indonesia, kata dia, juga menempati posisi ketiga dengan konsumsi MBDK terbanyak di Asia Tenggara sebesar 20,23 liter per orang pada 2019. Untuk itu ia mendorong kebijakan pengenaan cukai pada minuman berpemanis untuk diterapkan di Indonesia.

Menurut keterangan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono, peraturan terkait cukai MBDK akan disahkan pada tahun ini.

"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat," tutur Wamenkes Dante.

 

Tengah Lakukan Sosialisasi soal Peraturan MBDK

Peraturan MBDK saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan.

Adapun terkait jenis minuman yang dikenakan cukai, ia menjelaskan hal tersebut akan dibeda-bedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.

"Bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan," kata Dante.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya